Sabtu, 23 MEI 2026 • 10:15 WIB

Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga Sah? Ini Penjelasan Syariat dan Fatwa Ulama

Author

Petugas memeriksa kambing yang akan dijadikan hewan kurban. (Ist)

INDOZONE.ID – Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah kurban mulai meningkat. Namun di tengah kondisi ekonomi yang membuat banyak keluarga harus mengatur ulang prioritas pengeluaran, muncul kembali pertanyaan seputar hukum kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga.

Perdebatan mengenai hal ini cukup sering muncul di masyarakat. Sebagian menganggap satu kambing hanya sah untuk satu orang, sementara lainnya mempertanyakan apakah pahala kurban bisa diniatkan untuk seluruh anggota keluarga dalam satu rumah.

Dalam pandangan mayoritas ulama, kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga dinyatakan sah selama diniatkan bagi anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga.

Dasar hukum tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih seekor domba sambil berdoa agar kurban tersebut diterima untuk dirinya, keluarga, dan umatnya.

Hadis tersebut menjadi landasan bahwa satu kambing dapat menjadi kurban atas nama satu keluarga, meskipun nama yang dicantumkan sebagai shohibul qurban tetap hanya satu orang perwakilan.

Baca juga: Hukum Patungan Kurban di Sekolah, Sah atau Tidak?

Berbeda dengan sapi atau unta yang memang diperbolehkan untuk patungan hingga tujuh orang, kurban kambing tidak diperkenankan menggunakan skema urunan kolektif. 

Jika satu kambing dibeli bersama oleh beberapa orang dengan niat masing-masing sebagai peserta kurban, maka ibadah tersebut tidak sah sebagai kurban.

Penegasan tersebut juga tercantum dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 3055 yang ditandatangani ulama besar Arab Saudi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. 

Fatwa itu menyatakan kurban kambing untuk satu keluarga diperbolehkan, termasuk apabila diniatkan bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Di sisi lain, praktik pengumpulan dana bersama untuk membeli satu kambing atas nama kelompok, lingkungan RT, sekolah, atau jamaah tidak dibenarkan dalam syariat kurban kambing.

Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Iduladha, Dompet Dhuafa kembali menjalankan program Tebar Hewan Kurban (THK) yang telah berlangsung sejak 1994. 

Program tersebut tidak hanya memfasilitasi ibadah kurban masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari pemberdayaan ekonomi peternak lokal di berbagai daerah.

Baca juga: Apakah Boleh Makan Daging Kurban Sendiri? Simak Hukumnya

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini mengatakan kurban satu kambing untuk satu keluarga telah sesuai dengan tuntunan syariat dan fatwa ulama.

“Sesuai dengan tuntunan syariat dan fatwa ulama, berkurban satu ekor kambing dengan niat untuk satu keluarga adalah sah dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga di rumah tersebut,” ujar Ahmad.

Menurutnya, distribusi daging kurban melalui program THK difokuskan ke wilayah marginal dan pelosok guna membantu pemerataan konsumsi daging yang selama ini masih terpusat di kota-kota besar Pulau Jawa.

Dompet Dhuafa juga memastikan seluruh hewan kurban melewati proses quality control ketat, termasuk pemeriksaan kesehatan dan jaminan bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Untuk mempermudah masyarakat, layanan kurban digital juga telah dibuka dengan pilihan hewan ternak mulai dari kisaran Rp1 jutaan, sehingga masyarakat tetap dapat menjalankan ibadah kurban sesuai kemampuan finansial masing-masing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU