Cara cek izin resmi travel umroh (ai)
INDOZONE.ID - Bagi sebagian orang, berangkat umroh tentu menjadi momen yang sangat dinantikan, sehingga memilih travel tidak boleh dilakukan asal-asalan.
Sayangnya, masih banyak calon jemaah yang tergiur paket murah hingga akhirnya tertipu oleh travel bodong.
Oleh karena itu, mengecek legalitas travel umroh sebelum membayar, menjadi langkah penting agar perjalanan ibadah lebih aman dan tenang.
Nah, buat kamu yang masih bingung cara mengeceknya, berikut penjelasan lengkap yang perlu diketahui.
Berikut langkah-langkah praktis yang bisa kamu lakukan untuk memastikan travel umrah pilihan benar-benar legal dan terdaftar resmi.
Jika nama travel muncul di database, berarti travel tersebut sudah terdaftar secara resmi.
Selain mengecek lewat nama perusahaan kamu juga harus cek melalu nomor SK PPIU.
Jadi, travel umrah resmi wajib memiliki Surat Keputusan atau SK Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kemenag.
Baca juga: Cara Aman Menunda Haid Sebelum Berangkat Haji atau Umroh
Nomor SK ini bisa kamu minta langsung kepada pihak travel sebagai bukti legalitas mereka.
Jika pihak travel tidak bisa menunjukkan nomor SK atau memberikan jawaban yang berbelit, kamu perlu lebih berhati-hati. Kondisi seperti ini bisa menjadi tanda bahwa legalitas travel tersebut belum jelas.
Selain mengecek secara online, kamu juga bisa datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenag terdekat.
Di sana, kamu dapat menanyakan apakah travel umrah yang dipilih sudah memiliki izin resmi atau belum.
Langkah ini penting dilakukan sebelum melakukan pembayaran agar kamu tidak mudah terjebak janji manis travel yang belum jelas legalitasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Go.id, Simetrickonsultan