Proses ijab kabul pengantin di samping jenazah orang tuanya.
INDOZONE.ID - Prosesi akad nikah pasangan pengantin di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial. Hal ini disebabkan, pasangan pengantin itu melaksanakan ijab kabul di samping jenazah ayahnya.
Pasangan pengantin yang melaksanakan ijab kabul tersebut adalah Tarisa dan Edi. Tarisa merupakan putri almarhum Rusli (54) yang meninggal dunia pada Jumat (24/11/2023) malam, sehari sebelum pernikahannya.
Akad nikah berlangsung esok harinya di rumah Tarisa di Jalan Abadi Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (25/11/2023) pagi, sesaat sebelum pemakaman jenazah almarhum Rusli.
Baca Juga: Perempuan di Padang Gantung Diri di Lemari Penginapan, Gagal Nikah karena Terhalang Restu
Dalam video beredar, terlihat mempelai pria melangsungkan ijab kabul di sisi jenazah almarhum Rusli yang telah dikafani.
Isak tangis keluarga dan tamu undangan pun pecah saat saudara kandung Tarisa ditunjuk menjadi wali nikah menggantikan almarhum ayahnya. Pengantin pria juga tampak berulang kali mengusap air matanya di depan penghulu.
Menurut informasi, ayah Tarisa pada malam sebelum resepsi tiba-tiba terjatuh dan pingsan. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Cewek Ini Gagal Nikah hingga Alami Gangguan Jiwa karena Candaan Teman
"Saya dengar sakitnya sudah lama, sakit ginjal. Beliau langsung pingsan dan dilarikan ke rumah sakit," kata tetangga korban, Erlina yang juga perekam video viral tersebut, Senin (26/11/2023).
Momen bahagia pernikahan itu seketika diselimuti duka. Tarisa yang terpukul akan kepergian almarhum ayahnya mengharapkan agar akad nikahnya tetap dihadiri ayahnya meski hanya sesaat dan telah terbalut kain kafan.
Usai ijab kabul, jenazah almarhum Rusli langsung di antar ke pemakaman sekitar pukul 10.40 Wita. Seluruh keluarga dan tamu undangan turut mengantar hingga ke liang lahat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Facebook