INDOZONE.ID - Hasil tidak akan menghianati usaha, demikian ungkapan populer yang sering kita dengar. Artinya kesuksesan dalam hal apa pun bisa diraih selama mau berusaha dengan keras dan tekun.
Hal tersebut juga yang terjadi pada Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan, Deni Hendri Saputra. Deni merupakan warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.
Deni pernah bekerja di Korea Selatan selama 7 tahun. Di negeri ginseng itu, ia bekerja sebagai operator mesin. Ia mengaku banyak suka duka yang dijalani selama di Korea Selatan.
Sepulang dari Korea Selatan, ia mengaku bingung mau usaha apa. Ia kemudian mencoba menjadi petani sayuran, tapi beberapa kali gagal.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Kinerja Mediator Hubungan Industrial
"Waktu itu karena orang tua saya petani, saya coba bertani cabe, terus bertani sayuran lainnya, tapi gagal karena harga naik turun," ucap Deni kepada Humas Kemnaker, Senin (18/12/2023) di Lampung Timur.
Menaker Ida Fauziyah memberikan penghargaan. (Dok. Biro Humas kemnaker)
Dari kegagalannya beberapa kali bertani sayuran, ia terus memutar otak yang akhirnya mencoba budi daya melon. Ia beralasan, waktu itu belum ada budi daya Melon di Lampung.
"Saya melihat potensi, peluang besar di Lampung sendiri belum ada budi daya melon. Saya coba, setelah berhasil, saya ajak tetangga ayo usaha melon biar nanti saya bantu pemasarannya," ucapnya.
Seiring berjalannya waktu, budidayanya berkembang dan mampu memberdayakan sekitar 60 orang yang merupakan tetangga di sekitar rumahnya. Ia mengungkapkan bahwa saat ini, omzet dari budidayanya mencapai 1 miliar.
Baca Juga: Ini Pesan Menaker Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia di Cilacap yang Ingin Keluar Negeri
"Omzet per bulan 1 miliar lebih. Karena per minggunya itu 250 (juta) ke atas. Karena saya punya mitra petani lebih dari 100 yang terdiri dari Lampung Palembang, dan Bengkulu. Saya juga menangani pemasarannya," ungkapnya.
Ia berharap, melon hasil budidayanya dapat diekspor, sehingga dapat menghasilkan pendapatan lebih banyak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Biro Humas Kemnaker