Mengenal Fidyah Puasa Ramadhan: Mulai Syarat Hingga Cara Pembayarannya!
INDOZONE.ID - Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban penting bagi umat Islam di seluruh dunia.
Namun, bagi sebagian orang yang mengalami kondisi kesehatan tertentu atau dalam keadaan tertentu yang menghalangi mereka untuk berpuasa, membayar fidyah adalah alternatif yang diperbolehkan.
Fidyah adalah pembayaran pengganti bagi kamu yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu.
Artikel ini akan membahas secara rinci cara membayar fidyah puasa Ramadan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Fidyah adalah pembayaran yang diberikan sebagai ganti, bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan karena alasan tertentu.
Fidyah bertujuan untuk memberikan dukungan kepada mereka yang tidak dapat berpuasa karena kondisi kesehatan, seperti orang tua yang rentan, wanita hamil atau menyusui, atau orang yang sedang sakit.
Fidyah juga bisa diberikan sebagai pengganti jika seseorang sengaja melanggar puasa tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam.
Seseorang harus memenuhi syarat tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu yang diakui dalam hukum Islam, seperti kondisi kesehatan yang memerlukan pengobatan atau perawatan, kehamilan, menyusui, atau usia tua yang rentan.
Beberaapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa seperti sakit dalam waktu yang singkat atau kondisi kesehatan kronis yang menghalangi seseorang untuk berpuasa selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Mencukur Rambut Kemaluan Perempuan dalam Islam, Panduan dan Penjelasan
Seseorang yang tidak mampu berpuasa harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dilakukan. Ini merupakan kewajiban dalam Islam.
Jumlah fidyah yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam mazhab atau panduan agama yang dianut.
Biasanya, fidyah setara dengan memberikan makanan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Baznas.go.id