Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 27 APRIL 2024 • 19:15 WIB

Apakah Wanita Hamil yang Mengalami Flek Diwajibkan untuk Sholat? Simak Jawabannya di Sini

Ilustrasi seorang wanita melakukan sholat.

INDOZONE.ID - Sholat menjadi salah satu kewajiban bagi setiap umat muslim. Sesibuk apapun kesehariannya tetap di wajibkan untuk melaksanakan sholat.

Semua para ulama bersepakat bahwa meninggalkan sholat hukumnya berdosa. Orang yang meninggalkan sholat karena malas atau karena sengaja meninggalkannya, para ulama bersepakat bahwa dosanya sangat besar.

Mereka menilai lebih besar dibandingkan dosa membunuh, lebih besar dari dosa mencuri, lebih besar dari dosa berzina, lebih besar dari dosa berjudi, dosanya lebih besar dibandingkan dosa memakan dan meminum-minuman yang haram, dan dosa meninggalkan sholat lebih besar diantara semua dosa-dosa kemaksiatan yang pernah diketahui.

Tetapi jika sudah terlanjur meninggalkan sholat, maka segeralah untuk mengqadhanya sebanyak jumlah rakaat yang sudah ditinggalkan.

Baca Juga: Viral Video Aksi Bocah Spontan Berikan Penghormatan Sikap Sempurna saat Lagu Indonesia Raya Diputar di Mall

Bukan berarti yang penting sholat, tapi sebagai umat muslim yang bijak, haruslah untuk senantiasa menjaga dirinya dari hal -hal yang dapat melanggar dari aturan syariat.

Namun bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) dan bagi wanita yang sedang nifas (darah yang keluar setelah melahirkan) maka tidak di perbolehkan atau tidak di wajibkan untuk melaksanakan sholat, tetapi harus tunggu sampai darahnya itu benar-benar bersih.

Jika darahnya tersebut sudah benar-benar bersih, maka di wajibkan untuk mandi besar dan sudah di wajibkan untuk melaksanakan sholat kembali.

Biasanya darah yang keluar pada wanita hamil tidak hanya akan keluar saat proses persalinan saja. Tetapi terkadang darah bisa keluar di saat masa-masa kehamilan, tetapi ini bukan darah karena keguguran, melainkan sejenis flek.

Baca Juga: Bacaan Zikir Setelah Salat Fardhu 5 Waktu, Lengkap dengan Artinya!

Dalam hal ini, menurut mahzab syafi'i yang di mana, mahzab syafi'i merupakan mahzab yang paling banyak dianut oleh orang-orang ataupun masyarakat di indonesia. Yang di mana hal tersebut, terbagi menjadi 2 hukum yaitu :

1. Berdasarkan Qoul zadid atau Qoul adzharnya dari imam syafi'i, yang di mana ini merupakan pendapat kuat dalam mahzab syafi'i. Yang menjelaskan bahwa flek atau darah yang keluar saat masa kehamilan dihukumi darah haid, apabila darah atau flek tersebut keluar secara terus-menerus yang di mana keluarnya hingga mencapai sehari semalam (24 jam) maka ini dihukumi darah haid.

2. Berdasarkan Qoul qodim yang di mana ini merupakan pendapat dari imam syafi'i yang selaras dengan pendapat dari mahzab - mahzab yang lain, yang menjelaskan bahwa flek atau darah yang keluar saat masa kehamilan dihukumi istihadoh, maka jika mengikuti pendapat yang ke dua ini diwajibkan tetap untuk melaksanakan sholat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Youtube

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apakah Wanita Hamil yang Mengalami Flek Diwajibkan untuk Sholat? Simak Jawabannya di Sini

Link berhasil disalin!