Ilustrasi kartu keluarga (foto: shutterstock)
INDOZONE.ID - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang mencatat informasi tentang anggota keluarga dan status kependudukannya.
KK sering digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan KTP, atau layanan kesehatan.
Namun, terkadang KK bisa terblokir karena berbagai alasan, seperti kesalahan data atau masalah administrasi.
Jika KK kamu terblokir, hal ini bisa menyebabkan berbagai kesulitan.
Berikut adalah 4 cara mudah untuk memeriksa apakah KK kamu terblokir atau tidak.
Cara paling langsung dan terpercaya untuk memeriksa status KK kamu, adalah dengan mengunjungi kantor Dukcapil setempat.
Baca Juga: Kenapa KTP dan KK Tidak Boleh Diberikan ke Sembarang Orang? Ini Alasannya!
Bawalah KK asli dan KTP kamu. Petugas Disdukcapil akan membantu kamu mengecek status KK kamu.
Dukcapil Kemendagri menyediakan layanan call center yang bisa dihubungi untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk cek status KK.
Call center tersebut berada pada nomor 1500-537 dan hubungi nomor tersebut.
Siapkan dokumen seperti KTP dan KK untuk verifikasi, kemudian tanyakan kepada petugas mengenai status KK kamu.
Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu mengirim SMS dengan format tertentu ke nomor 0811-8005-373.
Format yang dimaksud berupa Cek#NIK#KK dan dikirim ke nomor layanan Dukcapil Kemendagri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil Kemendagri