INDOZONE.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA RI) telah mengumumkan tema Hari Anak Nasional (HAN) 2024, yakni "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Tema ini menekankan pentingnya perlindungan anak-anak untuk kemajuan bangsa di masa depan.
Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, dan tahun 2024 menandai peringatan ke-40 HAN di Indonesia.
KemenPPPA RI telah merilis tema dan logo resmi HAN 2024 sebagai acuan untuk berbagai kegiatan dan publikasi yang berkaitan dengan peringatan ini.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai subtema dan makna dari logo Hari Anak Nasional ke-40 tahun 2024.
Baca Juga: 4 Juni Diperingati Sebagai Hari Anak Korban Perang Sedunia, Simak Latar Belakang dan Maknanya!
Seperti yang dikutip Pedoman Peringatan Hari Anak Nasional ke-40 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KemenPPPA, mengusung Tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" terbagi menjadi enam subtema dengan berbagai aspek penting dalam perlindungan dan pemberdayaan anak, yaitu:
Memastikan anak-anak Indonesia memiliki pemahaman yang baik dan kemampuan untuk membedakan antara konten yang positif dan negatif, serta mengenali hal-hal yang layak ditiru atau dihindari.
Ini juga termasuk pencegahan dampak negatif lainnya yang ditimbulkan oleh pengaruh lingkungan digital serta penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Menyediakan ruang bagi anak-anak untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka, guna memastikan bahwa kebutuhan akan pemenuhan hak dan perlindungan mereka dapat terpenuhi sesuai dengan kepentingan terbaik bagi mereka.
Mengembangkan keberanian dan kepemimpinan pada anak-anak Indonesia agar mereka berani memperjuangkan hak-hak mereka dan melaporkan pelanggaran hak anak.
Membangun kesadaran anak-anak akan peran penting mereka sebagai agen perubahan dalam masyarakat.
Meningkatkan kesadaran orang tua dan pengasuh akan pentingnya pola asuh yang bisa mendukung perkembangan anak di era digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenpppa.go.id