Ilustrasi Gagal Bayar di Pinjaman Online (Freepik.com @redgreystock)
INDOZONE.ID - Apakah gagal bayar pinjol legal bisa masuk penjara? Banyak orang yang terjerat utang pinjol dan kesulitan melunasinya.
Banyak yang memanfaatkan pinjaman online untuk mendapatkan dana dengan cepat, tetapi seringkali nasabah gagal bayar pinjol karena jumlah pinjaman yang besar.
Jadi, apakah jika sudah memiliki hutang besar dan gagal bayar pinjol bisa masuk dipenjara?
Hingga saat ini, belum ada peraturan yang jelas yang menetapkan hukuman penjara bagi nasabah yang gagal membayar pinjaman online.
Faktanya, nasabah yang tidak mampu membayar hutang tidak dapat dipenjara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 19 Ayat 2.
"Tak seorang pun dapat dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang," demikian bunyi pasal tersebut.
Namun, nasabah yang gagal membayar tetap akan dikenakan sanksi, seperti dimasukkan ke dalam daftar hitam OJK.
Status ini akan terlihat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dapat diakses oleh lembaga keuangan manapun. Selain itu, bunga dan denda akan terus bertambah, membuat hutang semakin besar dan sulit untuk dilunasi oleh nasabah.
OJK telah menetapkan batas maksimal bunga dan denda keterlambatan, yaitu 0,8% per hari dengan total denda keterlambatan maksimal 100% dari jumlah pokok pinjaman.
Terakhir, jika hutang tidak segera dilunasi, penagih utang (debt collector) atau DC pinjol akan mulai menagih melalui SMS, email, atau telepon.
Jika masih belum dilunasi, debt collector dapat datang langsung ke rumah nasabah untuk melakukan penagihan, bahkan mereka bisa menghubungi keluarga, orang terdekat, hingga tempat kerja nasabah.
Baca Juga: 5 Cara DC Pinjol Tidak Menagih Setelah Gagal Bayar, Begini Caranya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 19 Ayat 2