INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia sedang merancang aturan baru mengenai dana pensiun wajib bagi pekerja swasta.
Baca Juga: Viral, Kisah Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta!
Kebijakan gaji pekerja swasta dipotong untuk program pensiun ini akan menjadi tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, dan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial lebih baik bagi para pegawai di masa pensiun.
Baca Juga: Loker PT Honda Prospect Motor 2024 dengan Gaji 8 Jutaan, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini akan diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan OJK (POJK).
Program pensiun tambahan ini nantinya bisa disalurkan melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Baca Juga: Info Loker BUMN untuk Lulusan SMA dan SMK: Gaji di Atas UMK dan Fasilitas Lengkap
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan "replacement ratio," yaitu rasio pendapatan pensiun terhadap gaji saat bekerja.
Saat ini, rasio tersebut di Indonesia masih berada di bawah standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO).
OJK menargetkan agar rasio ini mencapai 40%, sementara saat ini angkanya baru sekitar 20%.
Baca Juga: Menurut Riset, Pekerja Indonesia Lebih Puas dengan Akses Tarik Gaji, Ini Buktinya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: OJK