Kategori Berita
Media Network
Kamis, 30 JANUARI 2025 • 19:28 WIB

Paguyuban Pedagang Pasar Wadul Protes ke DPRD Jember, Ada Minimarket Dibangun Terlalu Dekat dengan Pasar Tradisional

RDP Soal Berdirinya Toko Retail Modern Berjaringan Resahkan. (Z Creators/Arka Hatta)

INDOZONE.ID - Kelompok masyarakat yang menyebut dirinya Paguyuban Pedagang Kelontong Pasar Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember, mengikuti giat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi B DPRD Jember, Kamis (30/1/2025).

Kelompok masyarakat itu mengeluhkan berdirinya Toko Retail Modern Berjaringan atau minimarket waralaba di wilayah mereka. Terlebih berdirinya toko atau akrab disebut minimarket itu, dinilai terlalu dekat dengan lokasi pasar tradisional.

Diketahui dalam rapat tersebut, berdirinya toko retail modern itu juga dinilai meresahkan masyarakat. Karena untuk mendapat izin, diawali dengan hal-hal yang bersifat kebohongan.

Karena diungkapkan oleh Tokoh Masyarakat Desa Lojejer Ardi Pujo Prabowo, saat mengajukan izin awal pendirian bangunan awalnya sebagai showroom. Namun saat bangunan sudah berdiri, malah menunjukkan ciri-ciri toko retail modern berjaringan itu.

Baca Juga: Konflik Jalan Rusak Jember Selatan, Upayakan Tingkatkan Kelas Jalan dan PT. IMASCO Didesak Berikan CSR

"Jadi yang pertama itu keterbukaan, saat masyarakat atau warga mau bertanda tangan (izin mendirikan bangunan). Awal itu bukan untuk minimarket (toko retail modern berjaringan), tapi Showroom. Tapi setelah ada (berdiri), ada pembangunan dan logo Indomaret. Ini jadi pertanyaan tentunya," kata Ardi saat dikonfirmasi usai RDP.

"Dari fakta itu, kok untuk Indomaret. Sehingga masyarakat atau warga, juga pedagang timbullah gejolak," sambungnya.

Gejolak yang dimaksud adalah keresahan, lanjutnya, karena adanya minimarket modern itu. Dinilai akan berdampak dengan pedagang-pedagang kecil.

"Nah, pedagang tradisional ini bukan pedagang sayur, atau sebagainya. Tapi ya pedagang-pedagang yang juga retail itu," ucapnya.

Terlebih adanya minimarket berjaringan itu, kata Ardi, juga ditambah dengan jaraknya yang terlalu dengan Pasar Tradisional.

Baca Juga: Gokil! Ada Terapi Bekam di Dalam Pasar Tradisional, Nyedot Darahnya Pakai Tanduk Kerbau

"Lah jaraknya juga dekat, sekitar 20-50 meter. Padahal semestinya, sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016, kalau ada pun itu. (Aturannya) berjarak kurang lebih 1 kilometer dari pasar rakyat. Nah ini yang kemudian, masyarakat menyuarakan haknya," ujar Ardi.

Dengan dinilai melanggar banyak peraturan tersebut, lebih lanjut kata Ardi, diharapkan menjadi perhatian. Termasuk juga harus ada tindakan tegas dari pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Paguyuban Pedagang Pasar Wadul Protes ke DPRD Jember, Ada Minimarket Dibangun Terlalu Dekat dengan Pasar Tradisional

Link berhasil disalin!