"Jangan-jangan (pemerintah) desanya juga dikelabui oleh owner ini. Di pasar ini kan bukan hanya jual air mas, ada juga jualan retail, jualan jajan-jajanan yang juga ada di Indomaret itu, tentunya juga akan berdampak," imbuhnya.
Terkait keberadaan bangunan toko retail modern berjaringan itu. Lebih lanjut kata Ardi, memang belum buka atau beraktifitas.
"Tapi dari logonya itu (mengisyaratkan) jelas sebagai toko apa. Bahkan kami tahu, berkali-kali dicopot dan diganti (untuk mengelabui). Kenapa kami juga menolak, ownernya saya yakin bukan orang situ (warga setempat). Ownernya itu orang Gresik, yang tentunya ini dimanfaatkan oleh Biro-Biro yang mengurus perizinan," ujarnya.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengaku sudah mengambil tindakan tegas. Dengan turut mengundang pemilik bangunan calon toko tersebut, namun sayangnya tidak hadir dalam RDP.
"Adanya RDP ini, untuk menangkap keresahan masyarakat. Namun sayangnya yang hadir hanya dari Disperindag, PTSP, dan Perwakilan pedagang. Untuk pemilik CV. Indomarco dan CV. Morida tidak hadir," kata Candra.
Baca Juga: Ikut Tren, Polisi Gaul Ini Beli Camilan dan Kopi, Duduk di Kursi Depan Minimarket
Dari RDP yang dilakukan, lanjut Candra, bangunan yang berdiri tersebut sebagai toko retail modern berjaringan. Diketahui sampai saat ini belum ada.
"Yang ada hari ini masih hanya sebatas NIB (Nomor Induk Berusaha). IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan) nya atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya itu juga masih belum diurus dan juga banyak izin-izin yang lain, dan persyaratan prinsip untuk pendirian tersebut itu masih belum ada," ungkapnya.
"Tapi fakta di lapangan, bangunan itu sudah berdiri dan ada logo-logo yang terindikasi bahwa itu adalah toko swalayan atau toko berjaringan, ada," imbuhnya.
Dengan persoalan ini, lebih lanjut kata legislator dari PDI Perjuangan ini, pihaknya akan mendalami keluhan masyarakat di Desa Lojejer itu.
"Karena aturan dalam Perda nomor 9 tahun 2016 itu sudah jelas. Terlebih kami mengindikasikan, hari ini muncul toko-toko berjaringan atau swalayan yang tidak lewat dari induknya. Tapi memakai tanda petik nama lain atau memakai pemilik lain yang itu berhubungan langsung dengan toko-toko berjaringan," ujarnya.
Lebih jauh Candra juga mengatakan, terkait keluhan masyarakat ini. Terungkap jika juga ada bentuk-bentuk intimidasi terhadap masyarakat setempat.
"Maka kami minta pada pihak-pihak yang terindikasi melakukan intimidasi, melakukan intervensi terhadap masyarakat sekitar. Agar menghentikan hal itu. Karena itu suatu hal yang tidak baik di masyarakat kita," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan