Ilustrasi mendaftar lewat situs SNPMB BPPP untuk UTBK-SNBT. (INDOZONE/M Fadli)
INDOZONE.ID - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 resmi dibuka pada 11 Maret 2025. Bagi para calon mahasiswa yang mengincar bangku di perguruan tinggi negeri (PTN) favorit, inilah saatnya untuk menyiapkan semua persyaratan dengan matang.
Tahun ini, SNBT 2025 tidak hanya mengandalkan hasil ujian tertulis. Bagi beberapa jurusan tertentu, ada faktor lain yang tak kalah menentukan, yaitu portofolio.
Dokumen ini bukan sekadar pelengkap, melainkan salah satu penentu utama apakah peserta bisa lolos ke kampus impian atau tidak.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Simak Syarat, Biaya, dan Portofolio Lengkap Pendaftaran UTBK SNBPT 2025
Bagi mereka yang memilih jurusan di bidang seni, olahraga, dan beberapa bidang khusus lainnya, portofolio adalah senjata utama.
Tidak cukup hanya memiliki bakat, tapi juga harus mampu membuktikan kualitas diri melalui karya dan pengalaman yang tersusun rapi dalam portofolio.
Lebih dari sekadar kumpulan karya, portofolio ini adalah refleksi dari kemampuan, prestasi, serta potensi akademik dan non-akademik peserta.
Oleh karena itu, menyusunnya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku menjadi langkah krusial dalam proses seleksi.
Nah, sebelum buru-buru mengunggah portofolio, pastikan dokumen yang disiapkan sudah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. Sebab, kesalahan kecil saja bisa berakibat fatal pada peluang masuk PTN impian!
Dikutip dari ANTARA, beberapa aturan utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan portofolio SNBT 2025, antara lain:
Identitas seperti Nama Lengkap dan NISN peserta, wajib dicantumkan. Bahkan, peserta harus menyertakan foto seluruh badan atau identitas sekolah jika diperlukan.
Portofolio yang diunggah hanya boleh satu jenis dan sesuai dengan jurusan yang dipilih. Jika mendaftar ke dua jurusan berbeda, maka masing-masing harus menyertakan portofolio yang sesuai.
Jika peserta memilih jurusan di bidang olahraga, pengisian data keterampilan motorik harus dilakukan oleh guru Pendidikan Jasmani dan Keolahragaan (PJOK) di sekolah asal. Namun jika tidak memiliki guru PJOK, maka kepala sekolah dapat mengambil alih tugas tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA