Kategori Berita
Media Network
Kamis, 20 MARET 2025 • 15:30 WIB

Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang? Ini Panduan agar Tak Salah Pilih

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah

INDOZONE.ID - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim di bulan Ramadhan, yang menjadi penyempurna ibadah puasa.

Nah, di saat pembayaran zakat fitrah inilah, seringkali terjadi kebingungan, lebih baik membayar dengan beras, atau uang tunai?

Baca Juga: Punya Hutang Apakah Tetap Harus Bayar Zakat? Ini Aturan Menurut Ulama

Pembayaran Zakat Fitrah dengan Beras

Menurut para ulama, zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim yaitu satu sha, atau setara 2,5 kg makanan pokok.

Sehingga jika di Indonesia, berarti adalah beras sebanyak 2,5 kg. Kesepakatan para ulama ini berdasarkan seperti di zaman Nabi Muhammad SAW, di mana zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu berupa makanan pokok, seperti gandum, kurma, jameed, dan kismis.

Hal ini seperti yang tercantum dari sebuah hadits yang berbunyi: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan ramadhan berupa satu sha gandum" (HR Bukhari no 1432, Muslim no 984).

Selain itu, diceritakan oleh Abu Said Al-Hudri dalam suatu hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda, zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha kurma, atau satu sha jameed, atau satu sha gandum, atau satu sha kismis (Bukhari no 1435, Muslim no 985).

Makanan-makanan pokok di atas, tentu berbeda dengan makanan pokok di negara lain. Maka, para ulama sepakat bahwa makanan pokok yang dikeluarkan untuk zakat fitrah disesuaikan dengan wilayah masing-masing, seperti beras, jagung, atau bahan pokok lainnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Sasaran, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat!

Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang Tunai

Sedangkan, untuk pembayaran zakat fitrah dengan uang, ada dua pendapat berbeda dari ulama, yaitu:

1. Pendapat ulama Madzhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah

Menurut ketiga ulama ini, membayar zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan, di mana harus membayarnya dengan makanan pokok sesuai tempat tinggal dan tidak boleh diganti dengan uang.

Hal ini berdasar dari kebiasaan Rasulullah SAW dan para sahabat yang membayar zakat fitrah dengan makanan pokok

2. Pendapat Imam Hanafi

Jika kita membayar zakat fitrah dengan uang senilai 1 sha gandum jenis tertentu atau setengah sha jenis gandum yang lebih baik, maka hal ini diperbolehkan.

3. Pendapat Ibnu Taimiyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Zakatsukses.org

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang? Ini Panduan agar Tak Salah Pilih

Link berhasil disalin!