INDOZONE.ID - Harga emas hari ini, tepatnya Senin, 28 April 2025 mengalami penurunan dari semula Rp1.965.000 menjadi Rp1.960.000 per gram, dimana penurunannya sebesar Rp5.000.
Sementara untuk buyback atau harga jual kembali juga turun ke angka Rp1.809.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Viral Warga Bogor Rebutan Beli Emas Padahal Harga Lagi Naik, Fomo atau Investasi?
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
Baca Juga: Ramadhan, Bulan Penuh Berkah: Kesempatan Emas Menuju Ampunan Ilah
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antam.com