Ilustrasi pasangan pengantin (Unsplash/@yeti)
Bagi kamu yang akan segera menikah dalam waktu dekat, maka kamu harus tau prosedur mengurus sertifikat layak kawin atau sertifikasi pranikah yang menjadi aturan baru dari pemerintah Indonesia.
Aturan sertifikasi layak nikah ini bertujuan untuk mendeteksi ada atau tidaknya masalah kesehatan dari kedua calon mempelai sebelum sah menjadi pasangan suami-istri.
Selain membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, aturan sertifikat layak kawin ini juga bertujuan untuk memastikan calon pengantin siap berumah tangga.
Untuk mengurus sertifikat layak kawin, ada beberapa syarat dan prosedur yang penting untuk kamu ketahui. Apa saja ya? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!
Syarat untuk mendapatkan sertifikat layak kawin terbilang cukup mudah. Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan, lalu mendaftar ke puskesmas terdekat.
Sertifikat layak kawin ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Provinsi DKI Jakarta termasuk yang sudah menerapkan aturan pemerintah ini, sebagaimana tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 pasal 9 ayat 1:
"Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta."
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa salah satu prosedur mendapatkan sertifikat layak kawin yakni calon pengantin yang akan menikah wajib memeriksa kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Namun sebelum itu, calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti serangkaian tes kesehatan dan konseling terlebih dahulu. Tujuannya, untuk mendeteksi ada tidaknya penyakit genetik dari calon pengantin.
Tes kesehatan meliputi tes darah, pemeriksaan kadar gula darah (GDS), pemeriksaan penyakit vital meliputi tes Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV, thalasemia, malaria, dan hepatitis.
Calon pengantin juga akan diberi suntikan vaksin atau imunisasi Tetanus Toxoid (TT), terutama bagi pengantin wanita.
Sementara, tes konseling bagi pengantin bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, serta kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan fungsi dan perilaku reproduksi yang sehat dan aman.
Nantinya, calon pengantin akan mendapat Surat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin yang menyatakan keduanya telah melaksanakan tes kesehatan dan konseling.
Surat keterangan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kelurahan tempat tinggal calon pengantin untuk mendapatkan Formulir N1, N2, dan N4.
Langkah selanjutnya, surat keterangan itu dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kelengkapan syarat wajib dalam proses pencatatan pernikahan secara sah.
Bagi setiap calon pengantin, disarankan untuk membuat sertifikat layak kawin selambatnya satu bulan sebelum melangsungkan pernikahan agar tidak terburu-buru.
Bagi kamu calon pengantin yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan KTP DKI Jakarta, pembuatan sertifikat layak kawin tidak dikenakan biaya alias gratis.
Sementara, bagi calon pengantin dengan KTP di luar wilayah DKI Jakarta, pembuatan sertifikasi pranikah ini dikenakan biaya. Besaran biaya itu berbeda di masing-masing Puskesmas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: