Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 (sekolahrakyat.kemensos.go.id)
INDOZONE.ID - Kabar gembira bagi para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia secara resmi telah membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Program pengadaan ini merupakan salah satu agenda strategis nasional pemerintah yang bertujuan mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan pemerataan akses pendidikan di seluruh pelosok negeri. Pembukaan seleksi ini tertuang secara resmi melalui Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2026.
Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi ini, penting untuk memahami seluruh persyaratan, rincian formasi yang dibutuhkan, hingga tata cara daftarnya agar tidak gugur di tahap awal. Berikut adalah panduan komprehensif dan detail mengenai daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026.
Baca juga: Perbedaan PPPK dan PNS: Status, Gaji, Karier, Tunjangan, dan Hak ASN Terbaru
Kuota dan Rincian Formasi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026
Pada seleksi tahun ini, Kemensos membuka alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dalam jumlah yang cukup masif, yakni sebanyak 5.127 posisi. Ribuan posisi ini akan disebar ke berbagai Sekolah Rakyat di seluruh wilayah Indonesia.
Terdapat lima jenis jabatan utama yang dibuka pada formasi tenaga kependidikan tahun 2026, yaitu:
- Wali Asuh (Penata Layanan Operasional)
Bertanggung jawab penuh dalam melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan, serta pemantauan perkembangan peserta didik Sekolah Rakyat dari berbagai aspek.
- Wali Asrama (Penata Layanan Operasional)
Bertugas menyusun rencana kegiatan harian asrama, menyiapkan sarana dan prasarana keasramaan, mengawasi kedisiplinan dan tata tertib, serta mendukung pembinaan karakter peserta didik.
- Operator Sekolah (Pengelola Layanan Operasional)
Memiliki tanggung jawab dalam hal pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, dan penginputan data pokok pendidikan sekolah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengelola Keuangan (Pengelola Layanan Operasional)
Berfokus pada pengelolaan administrasi finansial, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan data dokumen yang berkaitan dengan anggaran operasional instansi pemerintah.
- Tenaga Administrasi (Operator Layanan Operasional)
Bertugas memastikan kelancaran operasional sekolah melalui pencatatan, pendokumentasian dokumen umum, dan berbagai bentuk layanan administrasi teknis lainnya.
Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 (Kementerian Sosial RI)
Syarat Daftar PPPK Tendik dan Guru Sekolah Rakyat 2026
Pemerintah menetapkan standar kualifikasi yang ketat guna menjaring tenaga kependidikan dan guru yang berkualitas. Terdapat dua kategori pelamar yang diizinkan mendaftar, yakni tenaga honorer/PPPK paruh waktu di lingkungan Kemensos dan pelamar umum.
Berikut adalah persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi oleh para pelamar:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Batas usia pendaftaran: Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun (untuk posisi Tendik), serta maksimal 40 tahun (untuk posisi Guru).
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (hukuman dua tahun atau lebih).
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
- Bersih dari rekam jejak pelanggaran disiplin di tempat kerja sebelumnya.
- Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat dalam politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Bersedia bekerja dengan sistem shift dan diprioritaskan tinggal di asrama atau di sekitar lingkungan Sekolah Rakyat.
Persyaratan Khusus Akademik:
- Untuk Tenaga Kependidikan (Tendik)
Lulusan perguruan tinggi (D-III, D-IV, atau S-1) dengan akreditasi program studi minimal B. Wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,10.
- Untuk Guru
Memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV, bersertifikat pendidik, dan memiliki IPK minimal 3,00. Guru juga wajib melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari pejabat dinas pendidikan setempat atau ketua yayasan.
Baca juga: LAN Dorong Sekolah Rakyat Jadi Kawah Candradimuka Pembentuk Karakter Anak Bangsa
Pembagian Wilayah Penempatan Sekolah Rakyat
Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan dan satu wilayah penempatan. Pastikan Anda memilih dengan bijak berdasarkan pembagian empat zona wilayah berikut:
- Wilayah I: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung.
- Wilayah II: Banten, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
- Wilayah III: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
- Wilayah IV: Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Link dan Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026
Seluruh proses seleksi dan pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis. Pendaftaran dilakukan secara daring dan terpusat melalui portal resmi SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut adalah panduan tata cara daftarnya:
- Kunjungi laman resmi portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Setelah akun aktif, lakukan login dan lengkapi seluruh biodata diri serta riwayat pendidikan.
- Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Kependidikan atau Guru Sekolah Rakyat 2026.
- Tentukan satu formasi jabatan dan satu wilayah penempatan yang dituju.
- Pilih lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT BKN) yang paling mudah dijangkau.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan (hasil scan berwarna dari dokumen asli). Dokumen meliputi:
- Pas foto formal digital berlatar belakang merah.
- Surat lamaran yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel.
- Surat pernyataan keabsahan dokumen (bermeterai).
- Ijazah dan transkrip nilai asli.
- Sertifikat akreditasi kampus/prodi.
- Sertifikat SDM Kesejahteraan Sosial (jika memiliki).
- Lakukan pengecekan ulang (resume), lalu akhiri pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran SSCASN.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengisi SSCASN CPNS & PPPK 2025, Anti Gagal!