Sesuai aturan, STNK wajib diperpanjang secara berkala. Ada dua jenis perpanjangan STNK, yakni perpanjang STNK tahunan dan perpanjang STNK 5 tahunan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor, sesuai identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), yaitu tempat untuk pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi (Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan Jasa Raharja).
Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, wajib untuk melakukan perpanjangan STNK, baik itu perpanjang STNK tahunan maupun 5 tahunan.
Perpanjangan STNK tahunan dilakukan setahun sekali, bersamaan saat membayar pajak. Sedangkan, perpanjang STNK 5 tahunan biasa dilakukan ketika membayar pajak pada tahun kelima.
Dengan catatan, khusus syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, kendaraan diharuskan untuk cek fisik untuk meastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. Di dalam STNK, akan tertera keterangan meliputi:
Identitas kepemilikan nomor polisi.
Nama pemilik kendaraan.
Alamat pemilik kendaraan.
Identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan sebagainya).
Seperti yang telah disebutkan di awal bahwa pemilik kendaraan bermotor diharuskan untuk membayar pajak kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.
Apabila tidak dilakukan, dapat dipastikan kamu akan terkena sanksi berupa denda bahkan bisa pidana, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Selain membayar pajak, pemilik kendaraan juga wajib melakukan perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Dirangkum Indozone, berikut ini syarat perpanjang STNK tahunan yang telah ditetapkan dan harus dilengkapi oleh si pemohon:
STNK asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
Fotokopi domisisi perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan (atas nama perorangan).
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa harus dibuat menggunakan kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (dengan melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa).
2. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Sebagaimana penjelasan di awal, jenis perpanjangan STNK ada yang tahunan dan ada yang 5 tahunan. Bagi kamu yang akan memperpanjang STNK 5 tahunan, berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi:
STNK asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
Fotokopi domisisi perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan (atas nama perorangan).
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa harus dibuat menggunakan kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (dengan melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa).
Membawa kendaraan untuk melakukan fisik kendaraan.
Jika syarat-syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan di atas sudah dilengkapi, maka langkah selanjutnya yaitu dengan mengikuti prosedur mengurus perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan. Prosedur ini akan memudahkan kamu dalam pengurusan perpanjangan STNK di instansi terkait.
1. Prosedur Perpanjang STNK Tahunan
Jangan lupa, sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat, disarankan agar melengkapi semua syarat perpanjang STNK tahunan, ya. Dirangkum Indozone, berikut ini prosedur perpanjang STNK tahunan yang lengkap dan benar:
Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran.
Setelah memasukkan berkas, silahkan menunggu panggilan dari petugas loket.
Apabila tidak ada masalah di berkas yang dilampirkan, petugas loket akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
Membayar pajak kendaraan bermotor di loket pembayaran.
Usai melakukan pembayaran, silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru.
Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
2. Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahunan
Berikutnya, Indozone juga telah merangkum prosedur perpanjang STNK 5 tahunan yang sebaiknya kamu ikuti agar proses mengurus perpanjang STNK 5 tahunan akan lebih mudah dan cepat.
Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket) dengan membawa semua berkas persyaratan di atas.
Setelah mengisi formulir, bawa kendaraan ke bagian cek fisik di loket cek fisik kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan, berupa kelengkapan kendaraan serta cek fisik nomor rangka dan nomor mesin.
Untuk kendaraan yang berada di luar kota atau tidak memungkinkan untuk dilakukan cek fisik kendaraan di Samsat setempat, maka bisa membawa kendaraan ke Samsat terdekat untuk meminta bantuan cek fisik kendaraan.
Samsat tersebut nantinya akan mengeluarkan surat bukti cek fisik yang kemudian akan dibawa ke Samsat yang akan dilakukan proses perpanjangan STNK untuk dilakukan legalisir.
Menerima blanko cek fisik kendaraan.
Menyerahkan blanko cek fisik, formulir perpanjangan, dan semua persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan ke loket pendaftaran.
Setelah memasukkan berkas, silahkan menunggu panggilan dari petugas loket.
Apabila tidak ada masalah pada berkas yang dilampirkan, petugas loket akan memanggil kembali untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor kendaraan baru.
Setelah melakukan pembayaran, silahkan kamu menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK dan SKPD baru.
Menerima STNK dan SKPD Baru di loket pengeluaran.
Untuk pengambilan plat nomor kendaraan baru, petugas loket pengeluaran STNK dan SKPD akan mengarahkanmu ke loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor yang terpisah dari loket penerimaan STNK dan SKPD.
Itulah penjelasan singkat tentang syarat perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan, lengkap dengan prosedur mengurus perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.