Buronan FBI (Tengah) (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Beberapa hari lalu polisi berhasil menangkap buronan FBI, Russ Medlin. Pria asal Amerika Serikat itu diamankan oleh polisi di kawasan Jakarta Selatan saat menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur. Hal itu memunculkan dugaan pedofilia terhadap Russ Medlin.
Pedofilia merupakan gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang tertarik secara seksual kepada anak-anak. Pedofil bisa siapa saja, tua atau muda, kaya atau miskin, berpendidikan atau tidak berpendidikan, non-profesional atau profesional, dan dari ras apa pun. Akan tetapi, pedofil sering menunjukkan karakteristik yang serupa.
Melansir ThoughtCo, Minggu (21/6/2020), pedofil umumnya adalah pria dan berusia lebih dari 30 tahun. Beberapa orang yang dikatakan pedofil memiliki penyakit mental seperti gangguan mood atau kepribadian.
Selain itu, pedofil sering berbicara atau memperlakukan anak-anak seperti orang dewasa. Mereka merasa tertarik dengan kegiatan anak-anak tersebut.
Pedofil biasanya mengincar anak-anak yang usianya dekat dengan pubertas yang tidak berpengalaman secara seksual. Dalam kebanyakan kasus, pedofil adalah seseorang yang dikenal anak. Entah itu di lingkungan rumah, sekolah, tempat les, atau bahkan kerabat. Oleh karenanya, anak-anak sering kali mudah dibujuk oleh pedofil.
Pedofil juga senang bekerja yang melibatkan dirinya dalam kontak dengan anak-anak. Mereka sering kali mengincar anak-anak yang pemalu, dikucilkan, atau memiliki kekurangan secara fisik.
Anak-anak akan diberikan perhatian oleh pedofil, entah itu dalam bentuk hadiah maupun perlakuan. Ini membuat anak-anak mudah dibujuk.
Kendati demikian, tidak semua orang dengan ciri-ciri yang disebutkan adalah pedofil. Namun tidak ada salahnya untuk berhati-hati dan bagi para orangtua agar bisa lebih waspada terhadap orang dewasa yang dekat dengan anak mereka. Sebab tak sedikit pedofil yang malah memiliki hubungan dekat dengan orangtua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: