Ilustrasi zakat fitrah untuk keluarga (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Menunaikan zakat adalah kewajiban setiap Muslim yang berakal dan berkecukupan, dengan tujuan untuk membersihkan dan menyucikan harta yang dimiliki.
Zakat fitrah termasuk ke dalam Rukun Islam keempat, sehingga wajib dikeluarkan oleh individu, baik untuk diri sendiri, keluarganya atau pun orang lain yang jadi tanggungannya.
Salah satu hal yang harus diperhatikan saat membayar zakat fitrah adalah orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Banyak umat Muslim yang mempertanyakan: bolehkah memberikan zakat fitrah kepada keluarga?
Berikut ini Indozone bagikan mengenai ulasan memberikan zakat fitrah kepada keluarga sendiri atau kerabat dekat.
Allah SWT telah mengatur mengenai orang yang berhak menerima zakat fitrah berdasarkan firman-Nya dalam Alquran, yaitu:
"Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).
Sebagaimana ketentuan hukum Islam tersebut, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya:
Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60 di atas, keluarga tidak termasuk ke dalam golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Menurut ijtima' para ulama Syafi'iyah memberikan zakat fitrah kepada keluarga hukumnya diperbolehkan.
Namun, zakat fitrah yang hendak dibagikan kepada keluarga harus memenuhi syarat tertentu.
Bila hendak memberikan zakat fitrah kepada keluarga, pastikan terlebih dahulu mereka memenuhi syarat menerima zakat fitrah.
Berikut ini syarat zakat fitrah kepada keluarga yang harus dipenuhi anggota keluarga penerima zakat:
1. Bukan Keluarga Satu Keturunan
Keluarga yang diperkenankan menerima zakat fitrah adalah mereka yang bukan berasal dari satu garis keturunan.
Seperti orang tua dan saudara kandung (kakak atau adik). Pemberian harta kepada mereka ini tidak bisa disebut zakat.
2. Bukan Keluarga yang Wajib Dinafkahi
Zakat fitrah boleh diberikan kepada keluarga, jika mereka tidak termasuk ke dalam orang-orang yang wajib dinafkahi oleh si pemberi zakat.
Di antaranya yaitu istri dan anak kandung. Mereka ini tidak berhak menerima zakat dari suaminya.
Begitu pula jika ada saudara, paman, bibi, atau keponakan yang ikut tinggal bersama dan menjadi tanggungan, maka mereka juga tidak berhak menerima zakat fitrah dari keluarga yang menafkahinya.
3. Keluarga yang Tergolong Penerima Zakat
Keluarga yang termasuk ke dalam 8 golongan penerima zakat, diperbolehkan menerima zakat fitrah.
Misalnya paman dan bibi yang kurang mampu, atau keponakan yatim piatu yang kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka boleh menerima zakat fitrah dari keluarganya yang mampu.
Zakat fitrah yang diberikan kepada keluarga memiliki keutamaan atau keistimewaan tersendiri.
Bersumber dari Salman bin Amir Radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sesungguhnya zakat yang disalurkan kepada orang miskin bernilai zakat, sedangkan yang diserahkan kepada famili atau kerabat (yang miskin) bernilai ganda: satu bernilai zakat, dan satu lagi bernilai silaturahim." (HR. Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dalam arti, keutamaan memberikan zakat fitrah kepada keluarga yang berhak menerima, akan mendapatkan dua pahala.
Yang pertama pahala karena bersedekah, dan yang kedua pahala karena telah menyambung kekerabatan.
Demikianlah penjelasan mengenai zakat fitrah kepada keluarga. Semoga bermanfaat!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: