Ilustrasi check-in hotel. (Pexels/Helena Lopes)
Pasangan yang belum menikah dilarang check-in kamar hotel berdasarkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai merugikan dunia pariwisata dan perhotelan.
Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani terkait dengan imlikasi RUU KUHP yang baru.
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi dalam konfrensi pers seperti yang dikutip Indozone, Sabtu (22/10/2022).
Berdasarkan Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Baca juga: Mengenal Incognito Hotel, Layanan Tamu Rahasia saat Menginap!
Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Pada pasal 416 juga tertulis, 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
Asas hukum tersebut bisa tidak dialkukan penuntutan kecuali mendapatkan pengaduan dari suami atau istri yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, lanjutnya, maka bagi turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.
“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi.
Menurutnya para turis akan beralih ke negara tetangga untuk berwisata seperti, Malaysia, Vietnam, Thailand atau Singapura.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP.
Menurut dia, adanya klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.
“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia Kalau itu terjadi, maka tidak akan ada turis yang masuk ke Indonesia, sektor pariwisata yang menjadi primadona nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut,” ujar Iwantono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: