Meski sudah bercerai dari Risma, pria pelaku perselingkuhan dengan ibu mertua sendiri dikenakan putusan pengadilan Mahkamah Agung dengan membayar Mut'ah dan Nafkah Iddah sebesar Rp100 Juta.
Putusan tersebut terungkap usai surat putusan Mahkamah Agung beredar di media sosial. Seperti di akun TikTok @rozizayhakiki, terlihat bahwa dalam surat tersebut pria pelaku perselingkuhan dengan mertua menjadi tergugat dalam kasus perceraiannya dengan Risma.
Baca Juga: Koko Anthony Ramal Banyak Skandal Perselingkuhan Artis Terkuak 2023, Terlibat Cinta Lokasi
Dalam surat tersebut terdapat keputusan-keputusan yang menjelaskan kewajiban pria berinisial R tersebut kepada Risma usai perceraian.
"Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama Serang cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabultkan gugaran Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughraa tergugat (Tergugat (Alm)) terhadap penggugat. 3. Menetapkan Tergugat untuk membayar Mut'ah dan Nafkah Iddah kepada Penggungat sebesar Rp 100.000.000 dan 4. Membebankan biaya perkara yang timbul di dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum perundang-undangan," putus pengadilan MA.
Seperti yang diketahui, perselingkuhan suami dengan ibu kandung dari Risma menjadi kasus yang tak bisa diterima akal. Tak hanya itu, hubungan gelap tersebut sudah terjalin sejak lama bahkan sebelum Risma dan suaminya menikah.
Keduanya pun kemudian digrebek saat berduaan di dalam rumah yang terkunci dengan kondisi tidak mengenakan pakaian.
Baca Juga: Suami Direbut Ibu Kandung Sendiri, Ini Pesan Risma pada Sang Suami: Janjiku Sudah Kutepati
Meski keduanya mengaku tidak melakukan apapun lantaran tak ada barang bukti, namun Risma yang sudah mengetahui hal tersebut sejak lama langsung memutuskan untuk menuntut cerai kepada sang suami.
Suami dan ibu kandung Risma pun semula dikenakan denda sebesar Rp50 Juta atas tuntutan dari sang bapak kandung Risma. Namun, kini suami Risma justru dituntut membayar mut'ah dan nafkah iddah sebesar Rp100 Juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: