Pedagang di Kawasan Jam Gadang Pakai Baju Adat (Z Creators/Ririn Aprillia)
Pedagang kaki lima (PKL) di Bukittinggi, Padang, Sumatera Barat diwajibkan untuk mengenakan pakaian adat saat berjualan di sekitar tempat wisata Jam Gadang.
Hal tersebut dilakukan menyusul keputusan dari Walikota Bukittinggi, Erman Safar yang memberikan ketetapan itu sejak 1 Februari kemarin.
Ia mewajibkan para PKL untuk mengenakan pakaian adat saat berjualan. Yang bertujuan untuk melestarikan budaya dan juga untuk menarik wisatawan yang berkunjung ke Bukittinggi agar lebih mengenal budaya Minangkabau.
Baca Juga: Tempat Penampungan PKL Kota Tua Masih Terdapat Sejumlah Kendala
Berdasarkan pantauan dari Z Creators Indozone, nampaknya para pedagang PKL di sana melakukan peraturan tersebut. Pedagang wanita terlihat mengenakan kain batik dan juga rok tenun, serta baju kurung.
Sementara itu, pedagang laki-laki memakai baju hitam Taluak babungo khas dari Minangkabau, celana batik serta penutup kepala yang disebut deta.
Tidak hanya memfasilitasi pakaian, pemerintah kota juga memberikan bantuan berupa gerobak yang didesain semenarik mungkin untuk para PKL.
Baca Juga: Supaya Tertib, Pemkot Jakbar Akan Menata PKL di Kawasan Wisata Kota Tua
Selain itu, ketetapan ini juga berlaku untuk petugas Satpol-PP di sekitaran Jam Gadang, yang diwajibkan untuk memakai penutup kepala (deta).
Kebijakan baru dari Pemerintah Kota ini sangat memberikan dampak yang positif bagi semua kalangan, para pedagang diberikan fasilitas baru agar tampil lebih rapi dan juga telah berpartisipasi dalam melestarikan budaya sendiri.
Artikel Menarik Lainnya:
Pemkot Banjarmasin Komitmen Lakukan Pengawasan Timbangan Pedagang, Resmikan Pelayanan Tera
Atap Pasar Ini Spot Terbaik Menikmati Indahnya Jam Gadang dari Ketinggian, Sudah Tau?
Momen Ribuan Warga Bukittinggi Minum Teh Talua Bersama, Sampai Raih Rekor Dunia!
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: