Sandal menempel di kaki bocah karena lem korea. (Instagram/@humasjakfire)
Seorang bocah di Ciracas, Jakarta Timur terpaksa dibawa orangtuanya ke kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) karena kakinya tidak bisa lepas dari sandal.
Sandal tersebut merekat di kakinya akibat lem korea (terbuat dari bahan Cyanoacrylate Etil yang menempel akibat ulah teman sepermainannya. Teman bocah tersebut diketahui tidak sengaja menaruh lem pada sandalnya.
Lalu, bocah itu memakai sandalnya tanpa tahu ada lem Korea di atasnya. Enggak lama kemudian, ia berteriak panik karena sandal yang dipakainya tidak bisa dilepaskan.
Hingga akhirnya, bocah itu pun dibawa ke klinik. Tapi, sesampainya di sana, petugas kesehatan menyarankan untuk dibawa ke Damkar.
Baca juga: Jari Bocah 4 Tahun Kejepit di Lubang Kaleng Susu, Damkar Turun Tangan
Di kantor Damkar, bocah bersandal biru itu ditangani oleh tiga petugas. Proses pelepasan sandal yang menempel di kaki dimulai pada pukul 16.50 WIB.
Petugas Damkar sangat berhati-hati untuk membebaskan kaki bocah tersebut dari sandal yang menempel karena lem.
Tidak butuh waktu terlalu lama, pukul 17.17 WIB petugas Damkar pun akhirnya berhasil melepas sandal yang menempel.
Baca juga: Viral! Video Anak Sekolah Turun ke Jalan Buka Jalur untuk Mobil Damkar, Begini Faktanya
Momen pelepasan sandal yang menempel karena lem yang diunggah akun Instagram @humasjakfire itu pun viral dan mendapat beragam reaksi dari netizen.
Ada yang ngilu melihat momen pelepasan sandal dari kaki bocah tersebut. Tidak sedikit pula yang mengapresiasi kerja keras para Damkar.
"Klinik aja nyerah sampe disaranin ke damkar, emang damkar serba bisa," kata callsmaee.
"Di kasih air garam...pengalaman pernah kena lem power glue di kasih air garam langsung lepas," kata mrs.leniii_juliantii88.
"Anak saya juga pernah mainin lem korea buat ngelem kertas, jadinya tangannya kena lem, dan saya tangani sendiri," kata siswanto112.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: