Setelah melakukan puasa di bulan Ramadan, umat Muslim akan merayakan hari kemenangan atau yang biasa disebut Hari Raya Idul Fitri. Di hari ini umat Muslim akan menggelar salat Idul Fitri.
Lantas, apa sih hukum salat Idul Fitri, dan bagaimana bila salat Idul Fitri tidak bisa dilakukan di masjid? Terkait dengan ini, Buya Yahya menjawab jika salat Idul Fitri adalah sunnah yang dikukuhkan.
"Salat Hari Raya adalah sunnah yang dikukuhkan," kata Buya, melalui kanal YouTube-nya, seperti dilihat Indozone.
Terkait dengan salat Idul Fitri, Buya mengingatkan kaum laki-laki dan wanita yang suka berdandan secara berlebihan lebih baik salat di rumah.
"Bagi kaum laki-laki dan wanita yang tidak ganjen, wanita yang senang berdandan, bersolek dengan dandanan aneh-aneh, salatnya di rumah saja. Kalau wanita pergi ke tempat tersebut dengan dandanan yang wajar, boleh," sambung Buya.
Baca juga:12 Puisi tentang Hari Raya Idul Fitri, Singkat Menyentuh Hati!
Buya mengatakan, ada sejumlah mazhab terkait dengan tempat pelaksanaan salat Idul Fitri. Mazhab Imam Syafi'i menyebut, salat Idul Fitri dilakukan di masjid. Lain dengan Mazhab Imam Ahmad yang mengatakan, lebih baik digelar di lapangan.
"Sunnah yang dikukuhkan dalam mazhab Imam Syafi'i, kemudian disunnahkan dalam mazhab Imam Syafi'i dilakukan di masjid, di sana ada mazhab lain, mazhab Imam Ahmad mengatakan lebih baik di lapangan," tambah Buya.
Namun Buya mengingatkan, perbedaan mazhab tentang tempat pelaksanaan salat tidak boleh membuat umat Muslim perang. Jika masjidnya berukuran besar, maka salat bisa diadakan di masjid. Jika masjidnya tidak cukup, bisa digelar di lapangan.
"Perbedaan ini enggak boleh kita berantam dan perang. Jika memang masjidnya gede, adakan di masjid. Kalau masjid enggak cukup, adakan di lapangan. yang penting terjaga dan bersih," tandasnya.
"Berbeda dengan Mazhab Imam Ahmad mereka memfardu kifayah, kemudian Mazhab Abu Hanifah wajib, ada perbedaan dalam hal ini," ungkapnya.
Buya menerangkan, jika tidak bisa pergi ke masjid, seseorang bisa melakukan salat Idul Fitri di rumah tanpa harus ada khutbah.
"Kemudian bagi siapapun, termasuk wanita atau siapapun yang tidak bisa pergi ke masjid, bisa melakukan salat di rumah sendiri tanpa harus ada khutbahnya. Maksudnya salat dua rakaat saja sudah sah. Adapun masalah takbir 7, 5 itu adalah sunnah," ungkapnya.
Baca juga: Hore! IDI Perbolehkan Masyarakat Bebas Masker saat Salat Idul Fitri dan Kumpul Keluarga
Hal ini juga menjadi kabar gembira bagi wanita yang harus ada di rumah demi mengurus anak. Seorang ibu diperbolehkan untuk melakukan salat di rumah.
"Jadi, bagi wanita ini adalah kabar gembira, bagi yang sibuk mengurusi anak di rumahnya, maka salatnya di rumah juga enggak apa-apa, boleh," kata Buya.
Lebih lanjut Buya mengatakan, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk datang ke masjid saat salat Idul Fitri. Namun, mereka tidak ikut melaksanakan salat.
Kehadiran mereka di masjid untuk menyemarakkan hari kemenangan sekaligus mendengarkan khutbah yang disampaikan.
"Bahkan perempuan yang haid pun perlu digiring ke salat Idul Fitri, tapi tidak usah salat. Untuk mengangkat syiar. Tentunya dengan catatan enggak dandan, enggak macam-macam. Jadi perlu ada syiar, gebyar kegembiran umat Nabi Muhammad SAW. Wanita haid tinggal di pinggir lapangan," tandas Buya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: