Kategori Berita
Media Network
Kamis, 14 NOVEMBER 2024 • 08:00 WIB

Memahami Tradisi Kawin Tangkap Piti Maranggangu, Antara Hak dan Tradisi Perempuan

Ilustrasi pernikahan.

INDOZONE.ID - Praktik tradisional di Indonesia sering kali mencerminkan nilai-nilai budaya yang mendalam, namun tidak jarang juga menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan hak-hak perempuan.

Salah satu contoh yang mencolok adalah tradisi “Piti Maranggangu” di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Praktik yang dikenal sebagai "kawin tangkap" ini melibatkan penculikan perempuan untuk dinikahkan, hingga menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai keadilan gender dan hak asasi manusia.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai praktik ini, dampaknya terhadap perempuan, serta perspektif hukum yang mengaturnya.

Masyarakat yang Patriarkis

Masyarakat Sumba adalah masyarakat pastoral yang mengandalkan beternak hewan sebagai sumber kehidupan.

Dalam konteks ini, praktik Piti Maranggangu muncul sebagai tradisi yang telah berlangsung lama.

Istilah "Piti Maranggangu" berarti "menangkap" atau "mengambil" seorang perempuan untuk dinikahi.

Baca Juga: Mitos Larangan Batik Parang di Pernikahan, antara Warisan Budaya dan Keyakinan Mistis

Praktik ini sering kali dilakukan tanpa persetujuan perempuan yang terlibat, menciptakan dilema moral dan hukum dalam konteks modern.

Praktik Piti Maranggangu

Di masa lalu, praktik Piti Maranggangu bukanlah proses perkawinan adat yang sembarang dilakukan.

Perempuan yang diambil sebagai pengantin adalah mereka yang berasal dari marga paman, di mana dalam sistem perkawinan adat, pengantin perempuan dan laki-laki dianggap cocok untuk berpasangan.

Penerapan praktik ini juga dilakukan dengan pertimbangan yang tinggi. Mereka harus menunggu pertanda baik dari marapu--dalam kepercayaan masyarakat Sumba, marapu adalah roh yang dihormati dan dimuliakan.

Piti Maranggangu adalah proses pernikahan yang membutuhkan belis. Ini adalah mahar yang diberikan kepada pengantin perempuan, yang dimaksudkan sebagai penghargaan terhadap perempuan dalam pernikahan yang tidak dapat ditawar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Memahami Tradisi Kawin Tangkap Piti Maranggangu, Antara Hak dan Tradisi Perempuan

Link berhasil disalin!