Kategori Berita
Media Network
Kamis, 14 NOVEMBER 2024 • 08:00 WIB

Memahami Tradisi Kawin Tangkap Piti Maranggangu, Antara Hak dan Tradisi Perempuan

Baca Juga: Dear Calon Pengantin, Ini 7 Perawatan Kulit Biar Wajah Bersinar di Hari Pernikahan

Dalam Pasal 28B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.

Kawin tangkap yang dilakukan dengan cara pemaksaan dan tidak disetujui oleh pihak perempuan, telah bertentangan dengan asas hukum perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, sebagaimana diubah dan diperbaharui Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan dengan tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

Pemaksaan terhadap perempuan tidak akan bisa mewujudkan keluarga yang bahagia. Pemaksaan terhadap perempuan untuk menikah dengan orang yang tidak dia sukai, dapat menyebabkan masalah gangguan mental maupun psikologis.

Kawin tangkap jarang diselesaikan secara hukum. Hal ini disebabkan oleh sistem sosial Sumba yang lebih mengutamakan harmoni serta menjaga relasi antar keluarga.

Hal ini dikarenakan sistem nilai budaya merupakan tingkat yang paling tinggi dan paling abstrak dari adat-istiadat.

Hal itu disebabkan karena nilai-nilai budaya itu merupakan konsep-konsep mengenai apa yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar dari warga suatu masyarakat, mengenai apa yang mereka anggap bernilai, berharga, dan penting dalam hidup.

Dengan demikian, ini dapat berfungsi sebagai suatu pedoman yang memberi arah dan orientasi kepada kehidupan para warga masyarakat tadi.

Akibatnya, perempuan korban kawin tangkap harus menurut pada pemaksaan tersebut. Namun, adanya hukum nasional memberikan keberanian bagi perempuan atau korban untuk menolak praktik ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Memahami Tradisi Kawin Tangkap Piti Maranggangu, Antara Hak dan Tradisi Perempuan

Link berhasil disalin!