Ibu hamil. (Photo by Leah Kelley from Pexels)
Masih banyak ibu hamil yang takut untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Padahal, ibu hamil boleh loh untuk melakukan vaksin. Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Perlu diketahui bahwa hampir rata-rata vaksin yang sudah disetujui di Indonesia bisa disuntikkan ke ibu hamil. Sebut saja vaksin Pfizer, vaksin Moderna, dan vaksin Sinovac (pemberian disesuaikan dengan ketersediaan).
Guna memastikan kesehatan dan keamanan, berikut syarat-syarat ibu hamil boleh divaksin:
Meski syaratnya nanti terpenuhi semua, tetap yang paling baik dan paling disarankan adalah berkonsultasi terlebih dahulu ke dokter kandungan untuk memastikan kondisi kesehatan apakah boleh untuk divaksin atau tidak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: