Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 07 JANUARI 2022 • 17:57 WIB

Sindrom Stockholm dalam Kasus Ustaz Pesantren Perkosa 21 Santriwati, 5 Tahun Tertutupi

Sindrom Stockholm dalam Kasus Ustaz Pesantren Perkosa 21 Santriwati, 5 Tahun TertutupiHerry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Psikolog Forensik, Reza Indragiri memberikan analisa terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ustaz Herry Wirawan, pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Madani Boarding School, terhadap 13 santriwatinya (atau 21 korban menurut data P2TP2A Kabupaten Garut) di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Reza, Herry dapat leluasa berbuat demikian sejak tahun 2016 tanpa terbongkar karena kuasa yang dimilikinya di lingkungan pesantren tersebut. 

Sebagai pemilik sekaligus pengajar, Herry punya kuasa untuk meminta para santriwatinya agar menuruti apapun perintahnya, termasuk dalam hal melayani nafsu bejatnya.

Oleh karenanya, menurut Reza, perbuatan yang dilakukan Herry tidak sebatas pada kejahatan seksual.

"Oke, ini memang tindak pidana kejahatan seksual. Tapi berdasarkan banyak riset, diketahui bahwa motif yang sesungguhnya bukanlah motif seksual. Apa itu? Motif penguasaan: 'bahwa saya bisa menunjukkan bahwa saya bisa mengendalikan hidupmu', 'bahwa saya bisa menjahatimu, dan kamu tidak akan bisa mencari pertolongan kepada siapapun. Alih-alih kamu akan justru semakin tergantung pada saya'," kata Reza, dalam wawancara dengan Indy Rahmawati, dikutip Indozone dari tayangan YouTube milik akun VDVC Talk.

Menurut Reza, ada beberapa kemungkinan kenapa Herry ingin menunjukkan kuasanya di pesantren tersebut. Salah satunya adalah kemungkinan bahwa semasa kecil dia pernah mengalami kejahatan seksual.

"Salah satu kemungkinannya adalah adakah pelaku mengalami kejahatan seksual pada waktu dulu, pada waktu dia masih kecil, pada waktu dia tidak berdaya. Kebingungan, amarah, kebencian, sakit hati, frustrasi, dan perasaan-perasaan negatif itu dipendam selama sekian lama tapi tidak pernah mati. Sampai suatu saat, meledak. Tapi tersalurnya ke pihak lain," jelas Reza.

Lantas, kenapa para korban terkesan bungkam hingga kasus ini baru terbongkar pada Mei 2021?

Di dalam psikologi, lanjut Reza, ada istilah yang disebut dengan 'Stockholm syndrome' atau sindrom Stockholm, yakni gangguan psikologis pada korban yang membuat mereka merasa simpati atau bahkan muncul rasa kasih sayang terhadap pelaku.

"Istilah ini untuk menunjukkan pada korban, yang bukannya menjauhi pelaku, bukannya memusuhi pelaku, bukannya melaporkan pelaku, tapi korban-korban ini justru jatuh simpati sedemikian rupa pada pelaku (dalam bentuk emosional)," jelas Reza.

Reza bilang, kondisi kesehatan mental seperti ini memang membingungkan dan langka. Ia menyampaikan analisa ini karena melihat fakta bahwa kasus ini sudah berlangsung sejak 2016, namun baru terbongkar sekarang.

"Saya tidak tahu apakah fenomena Stockholm syndrome ini juga berlaku di dalam kasus ini atau tidak. Tapi paling tidak, ini lingkungannya 'ideal', orang-orangnya juga 'ideal' untuk jadi korban kejahatan, itulah yang jadi penyebab barangkali dibutuhkan waktu yang sangat panjang sampai kasus ini terekspos," kata Reza.

Istri Tahu Kasus Ini

Istri Herry sendiri, NA, mengaku awalnya ia tidak menaruh curiga pada suaminya. Aktivitas di pesantren menurutnya berlangsung normal. Para santriwati bangun pada pukul 03.30 WIB, lalu salat tahajud dan tadarus Alquran.

"Dari jam 6 beres-beres sampai jam 8. Kemudian salat duha. Kemudian belajar sampai jam 12. Dari jam 12 dikasih jeda istirahat sampai jam 3 sore. Dari jam 3 sore, anak-anak itu hafalan Quran sampai magrib. Habis magrib kajian kitab kuning.  Isya, anak-anak masak, ada waktu istirahatnya. Tidur jam 9," kata NA saat diwawancarai Saeful Zaman dalam tayangan YouTube, disimak Indozone pada Rabu (22/12/2021).

NA, istri Herry Wirawan (Foto: Tangkapan layar YouTube)

NA baru mulai mengendus kebejatan Herry pada tahun 2016. Saat itu, ia sempat memergoki Herry di dalam kamar santriwati. Hanya saja, waktu itu Herry dan santriwatinya sudah dalam keadaaan berbusana.

"Ada gerakan yang mencurigakan tiap malam. Pas bangun kok dia gak ada. Saya cari di luar juga gak ada. Saya naik ke atas (asrama santriwati), saya mergoki tapi dalam keadaan berbusana. Anaknya berbusana, dianya berbusana," ujar NA.

NA melanjutkan, korban pertama merupakan sepupunya sendiri, yang waktu itu masih berusia sekitar 11 tahun.

"Korban itu 2016 itu masih SD, kelas 5 kalau gak salah. Saya syok, kemudian ditarik. Telinganya ditarik. Saya digiring ke bawah.  Dia itu nangis. Saya juga nangis. Kenapa bisa jadi gini. Kasihan anak-anak. Katanya itu dia khilaf. Minta maaf dan gak akan diulang lagi," kata NA.

Sejak saat itu, NA pun rutin mengingatkan para santriwati agar melaporkan kepadanya apabila Herry naik ke atas (ke asrama santriwati).

"Kemudian dari sana, besoknya antisipasi sama anak-anak. Kalau bapak ke atas, bilang ke ibu. Gitu terus tiap malam. Anak iya iya aja," ujarnya.

Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Menurut NA, para korban takut memberitahukan padanya soal perbuatan bejat Herry karena khawatir melukai perasaannya. Selain itu, para korban juga diancam oleh suaminya untuk tidak memberitahukan padanya.

"Herry itu ngancam. 'Pokoknya kalau kalian sayang sama ibu, sayang sama kak Aya, sayang sama anak-anak ibu, jangan bilang'. Jadi anak-anak jadi ngejaga perasaan ke saya," kata NA.

Setelah itu, NA sempat berpikir bahwa suaminya sudah tidak lagi mengulangi perbuatannya. Hingga akhirnya, pada tahun 2018, seorang santriwati menyampaikan padanya 'Bu, saya belum haid'. Saat itu, NA tidak berpikir bahwa santriwatinya itu hamil. Ia malah memberi santriwatinya itu obat pelancar haid.

"Kata saya, 'coba minum ini'. Saya enggak berpikiran macam-macam. Kalau dibilang bodoh ya terlalu polos, ya Allah," kata NA sambil menangis.

Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Seiring berjalannya waktu, NA pun tahu bahwa santriwatinya itu hamil. Saat ia mengetahui hal itu, dirinya sendiri juga sedang hamil.

"Saya juga sedang hamil anak kedua. Jadi samaan hamilnya. Pas saya diperiksa 8 bulan, diperiksa bidan yang sama, bidan itu yang bilang. Saya syok, nangis. Mulai dari saya hamil itu enggak diantar (oleh Herry)," NA menambahkan.

Dalam persidangan, Herry disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, Herry juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Herry ditangkap pada Mei 2021 setelah dua korban melaporkannya ke polisi.

Dia memperkosa para korban di apartemen, hotel, hingga di kamar di pesantren itu sendiri.

Dalam melancarkan aksinya, Herry selalu mengiming-imingi korban dengan janji akan membiayai kuliah korban hingga janji membuat korban menjadi polwan. Tak cuma itu, Herry juga selalu melontarkan janji manis kepada korban, yakni janji akan menikahi dan merawat bayi mereka.

"Biarkan dia lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Terhadap korban yang tak mau menurutinya, Herry selalu mengancam dengan berbagai doktrin. Salah satunya perihal guru harus selalu ditaati.

"Guru itu 'salwa zahra atsilah'. Kamu harus taat pada guru," demikian salah satu bentuk doktrin yang ia sampaikan kepada para korban.

Selain itu, Herry juga selalu menenangkan korban yang mulai cemas atas apa yang sudah menimpa mereka.

"Jangan takut. Enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," kata Herry sebagaimana tertulis dalam berkas dakwaan. 

Tak sampai di situ, para korban juga dijadikan budak oleh Herry. Mereka disuruh bekerja layaknya kuli bangunan saat membangun pesantren di Cibiru. Lain itu, para korban juga ia suruh bekerja mengurusi urusan-urusan pesantren setiap harinya, bahkan sering sampai pukul 2 dini hari.

Tilep Uang Para Korban

Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Herry juga diduga menilep uang dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada korban. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil penyedilikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan. Hanya saja, tidak diketahui dipakai buat apa uang para korban oleh Herry.

Tak cuma uang PIP, uang dana BOS untuk pesantren yang ia kelola, yang harusnya diperuntukkan untuk keperluan murid dan operasional sekolah, juga diduga ditilep oleh Herry.

Selain itu, bayi-bayi yang lahir dari lahir perbuatan bejatnya, dimanfaatkan oleh Herry untuk meminta sumbangan anak yatim piatu dari masyarakat. Padahal dia tahu kalau bayi-bayi itu adalah anaknya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sindrom Stockholm dalam Kasus Ustaz Pesantren Perkosa 21 Santriwati, 5 Tahun Tertutupi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!