Ilustrasi praktik dokter gigi. (Frepik)
Cerita seorang dokter gigi mengidap penyakit HIV/AIDS gelisah soal masa depannya yang khawatir terdampak pada pasien hingga bisa menularkan penyakitnya kepada pihak lain.
Hal ini diungkap Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban yang mempertanyakan soal payung hukum dan apakah dia masih diperbolehkan untuk berpraktek.
"Ada dokter gigi berbagi cerita lewat DM Twitter kepada saya tentang kegelisahannya sebagai orang dengan HIV. Dia bertanya, apakah dengan statusnya itu dirinya masih boleh melakukan tindakan kedokteran gigi?" twit Zubairi Djoerban sambil mengunggah tangkapan layarnya di media sosial seperti yang dikutip Indozone, Jumat (30/9/2022).
Zubairi menjelaskan bahwa pada tahun-tahun pertama HIV/AIDS muncul, memang dilaporkan ada dokter gigi yang terbukti bisa menularkan HIV ke pasien-pasiennya.
Apalagi tindakan dokter gigi itu terkadang terkait dengan darah dari pasien maupun dokternya.
"Selamat pagi prof, semoga selalu dalam keadaan sehata. Perkenalkan saya ****, terdiagnosa HIV dan sudah menjalani terapi ART. Kebetulan saya berprofesi sebagai dokter gigi. Saya mau tanya prof, apakah dengan status HIV saya masih boleh melakukan tindakan kedokteran gigi, apakah ada payung hukum di Indonesia untuk tenaga media yang terinfeksi HIV melakukan praktek seperti biasa. Mohon pencerahannya prof, karena saya sangat bingung," tulis curhatan dokter gigi kepada Zubairi.
Baca juga: Viral Curhatan Pemuda Positif HIV, Sampai Dijauhi Teman hingga Dipecat dari Kerjaan
Menurut Zubairi saat ini penyakit HIV tidak jadi momok lagi. Pasalnya penyakit ini sudah bisa disembuhkan. Asalkan teratur meminum obat antiretroviral (ARV) secara teratur.
"Saat ini beda. Sewaktu terinfeksi HIV dan minum obat ARV dengan teratur, (hampir) semua pasien saya dalam 3-6 bulan sudah tidak terdeteksi lagi--yang artinya jumlah virus HIV-nya dalam darah akan minimal. Tidak lagi sakit karena AIDS-nya," bebernya.
Menurutnya pasien itu pun sudah tidak lagi menular ke orang lain dan juga tidak lagi menular ke istri atau suami.
"Bahkan kalau istrinya yang terinfeksi itu hamil, maka tidak akan menularkan HIV ke bayi yang dikandungnya," katanya.
Namun kata Zubairi ada syarat yang harus dipenuhi bagi penderita HIV bisa bebas dari penyakit ini. Syaratnya tadi: minum obat antiretroviral (ARV) dengan teratur.
"Tentu semua itu bisa berjalan dengan precaution, yakni dengan standar tinggi cara kerja dokter gigi yang baik dan super hati-hati, serta mengonsumsi ARV dengan teratur," katanya.
Dia juga harus tahu persis viral load (VL) undetected, artinya amat minim, kurang dari 200. Apalagi kalau kurang dari 50, maka aman dan tidak lagi akan menular.
"Jadi, apakah Anda boleh praktek? Selama VL minimal, tidak terdeteksi, maka tidak lagi menular, dan menurut saya boleh saja praktek," ujar Zubairi.
Zubairi mengatakan kalau dia telah mendapatkan izin dokter gigi tersebut untuk membahas kegelisahannya ini di Twitter hingga mendapatkan feedback dari netizen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: