Ilustrasi seseorang alami gagal ginjal. (Freepik)
Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap beberapa industri farmasi yang diduga terlibat dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Hal itu lantaran industri farmasi ini diduga menggunakan bahan baku obat sirup melebihi ambang batas aman.
Bareskrim Polri pun sudah mendapatkan nama tersangka pada kasus ini. Rencananya sore ini akan diumumkan siapa yang menjadi pelaku kasus tersebut.
"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Daftar Terbaru Obat Sirup yang Boleh dan Dilarang dari Kemenkes
Menurut Ramadhan, informasi perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut ini, akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto.
“Tapi belum terinformasi materi doorstop yang akan disampaikan," kata Ramadhan.
Diperkirakan kegiatan doorstop perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB atau lebih.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut, yang mengakibatkan 199 anak meninggal dunia (periode 1 September-15 November 2022 menurut data Kemenkes).
Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pihak Korporasi
Proses gelar perkara itu dilaksanakan Rabu (16/11/2022) di Bareskrim Polri. Namun, penyidik belum mengumumkan siapa tersangkanya karena menunggu petunjuk dari pimpinan Polri.
"Sudah selesai gelar perkara hari Rabu dan segera diumumkan," kata Pipit Rismanto, Rabu (16/11).
Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan obat sirup yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG), melebihi ambang batas aman oleh PT. Afi Farma.
Sebab, PT. Afi Farma diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik.
Sebanyak 41 orang telah diperiksa yang terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli.
Penyidik memastikan, semua pihak yang terkait dengan temuan senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman diminta pertanggungjawabannya. Baik itu industri farmasi, pemasok bahan baku obat, distributor, maupun pihak pengawasan.
Dalam penyidikan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG), dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11).
BPOM mengambil sampel bahan kimia untuk diuji laboratorium. Hasilnya menunjukkan, 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi mengandung EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan.
Baca Juga: Digugat Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Minta Didampingi Kejaksaan Agung
Sekitar 59 drum berisi senyawa kimia berbahaya itu ditemukan di dua gudang semi permanen di Jalan Damai RT02 RW13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok. EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi.
Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA), dan telah dimasukkan daftar toxic substances, sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.
Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air. Seharusnya, ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen.
Akan tetapi, sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen, dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG terdapat di obat sirup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: