Kategori Berita
Media Network
Selasa, 27 DESEMBER 2022 • 17:06 WIB

Rokok Batangan akan Dilarang, Kemenkes: 71 Persen Remaja Beli Ketengan

Ilustrasi seorang remaja sedang mengisap rokok ketengan. (Freepik)

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

PP tersebut nantinya akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, serta larangan penjualan rokok batangan/ketengan.

Wacana itu digagas Kementerian Kesehatan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, gagasan larangan menjual rokok ketengan lantaran mayoritas yang membeli adalah remaja.

“71 persen remaja membeli rokok ketengan, dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan,” ucap Nadia kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan, Efektif Tekan Angka Perokok Gen Z

Bahkan kata Nadia, prevalensi merokok yang dilakukan pada remaja usia 10-18 tahun terus meningkat.

“Terakhir (naik) 9 persen dan diperkiraan tahun 2024 sebesar 15 persen,” kata Nadia.

Enggak hanya itu, berdasarkan data yang diperoleh Kemenkes, ada sebanyak 78 persen penjualan rokok berada di sekitar sekolahan, dan disertai harga ketengannya.

Oleh karena itu, ucap Nadia, perlu dukungan dari berbagai sektor untuk menerapkan larangan penjualan rokok ketengan. Apalagi sebelumnya, sejumlah aturan juga sudah dilakukan.

“Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 persen, pelarangan iklan, sponsorship, media luar, juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok,” tandasnya.

Baca Juga: Balita Ini Alami Infeksi Kornea Mata Gara-gara Kena Abu Rokok, Mata Gak Bisa Dibuka

Ketentuan Zat Adiktif

Dasar pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur larangan penjualan rokok batangan, tertuang pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ketentuannya yaitu terdapat pada:

Pasal 113

(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu, dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif, yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya, dan/atau masyarakat sekelilingnya.

(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 114

Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia, wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

Pasal 115

(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:

a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Rokok Batangan akan Dilarang, Kemenkes: 71 Persen Remaja Beli Ketengan

Link berhasil disalin!