Kategori Berita
Media Network
Rabu, 08 MARET 2023 • 17:55 WIB

Viral Bumil Meninggal usai Ditolak RSUD Subang, Kemenkes: Pasien Emergency Wajib Ditangani

Ilustrasi ibu hamil didampingi suami (Freepik/tirachardz)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid, menanggapi insiden meninggalnya seorang ibu hamil (Kurnaesih) usai ditolak oleh RSUD Subang.

Dr Nadia menjelaskan, pihaknya saat ini masih meminta klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Subang terkait dengan kejadian tersebut.

"Ini kan kejadiannya di Februari ya, kita kan baru mendengar informasinya dari yang disampaikan oleh media. Saat ini, kita posisinya sedang meminta klarifikasi dengan Dinas Kesehatan Subang, karena kan bagaimana juga RSUD kan berada di bawah pemerintah daerah," kata dr Nadia, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Oleh sebab itu, dr Nadia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pihaknya akan mendalami gejala yang dialami oleh wanita hamil tersebut.

"Jadi kita belum bisa memberikan apa sih hasil seperti apa. Yang pasti kan ibu hamil itu sudah melakukan ANC, kemudian kita belum tau mengapa kejadian itu terjadi. Maksudnya apakah karena memang mau melahirkan, karena gejala-gejalanya itu yang masih dilakukan investigasi," bebernya.

"Jadi akan ada prosedur yang kita sebut sebagai audit maternal (audit kematian untuk ibu)," sambung dr Nadia.

Dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid dalam acara Ngobras di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023). (Indozone/Putri Surya)

Baca juga: Tolak Bumil hingga Meninggal Dunia, DPR Minta Kemenkes Periksa RSUD Subang

Terkait dengan regulasi penanganan pasien, dr Nadia menjelaskan ada undang-undang yang mengatur bahwa pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan harus memberikan pertolongan pertama bagi pasien emergency.

"Secara umum bahwa rumah sakit atau fasilitas kesehatan mana pun itu sesuai dengan Undang-undang No.36 Pasal 32, itu dalam keadaan emergency itu semua pasien harus dilakukan pertolongan pertama," tandasnya.

Lebih lanjut dr Nadia mengatakan, jika pertolongan pertama sudah dilakukan, apalagi fasilitas kesehatan tidak memungkinkan, pasien bisa mendapatkan rujukan.

"Jadi kalau kemudian pertolongan pertama itu sudah dilakukan, kalau memang fasilitas tidak memungkinkan bisa dilakukan rujukan," ucap Nadia.

"Ini yang sedang kita klarifikasi juga, apakah RSUD sudah memberikan pertolongan pertama untuk stabilisasi dan kita juga lagi cek, karena kan cukup jauh ya dari Subang ke Bandung kan, apakah memang tidak dilakukan pengiriman ke rumah sekitar," sambungnya.

Dr Nadia menegaskan, tidak hanya rumah sakit pemerintah yang wajib memberikan penanganan terhadap pasien, tapi juga rumah sakit swasta.

"Karena rumah sakit swasta itu artinya gini, dalam keadaan emergency, rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta itu wajib memberikan penanganan. Yang mengancam jiwa (keadaan emergency) apapun juga. Artinya secara medis itu harus ditangani," tambahnya.

Dia menegaskan, langkah awal yang bisa dilakukan kepada pasien emergency ialah memberikan penanganan sebelum dilakukan rujukan.

"Makanya seharusnya dilakukan rujukan, tapi ditangani dulu di awal untuk perbaikan atau penanganan kasus apa yang terjadi pada si ibu hamil ini. Apakah memang ini kasus karena dia persalinan ataukah karena yang lainnya," tambahnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Punya Layanan Pemantau Stunting Sejak dalam Kandungan, Bumil Wajib Simak!

Dr Nadia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi terkait dengan sistem rujukan di Subang. Pihaknya masih mencari tau apakah rumah sakit tidak memiliki fasilitas memadai, atau memang karena pasien yang ke Bandung.

"Ini kan sedang dilakukan klarifikasi apakah memang di dalam sistem rujukan di Subang sendiri itu tidak dilakukan, atau sudah dilakukan tapi rumah sakit tidak punya fasilitas. Karena agak terlalu jauh juga kalau dikirim ke Bandung, atau kah memang pasiennya yang meminta ke Bandung," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang ibu hamil meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya, setelah ditolak oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Menurut pengakuan suami korban, istrinya ditolak masuk ke ruang PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency komprehensif) RSUD Subang untuk mendapatkan tindakan.

Alasan penolakan itu adalah pihak RSUD belum menerima rujukan dari Puskesmas Tanjungsiang dan ruang PONEK penuh. Ini membuat keluarga membawa korban menuju rumah sakit di Bandung dan meninggal dalam perjalanan

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Viral Bumil Meninggal usai Ditolak RSUD Subang, Kemenkes: Pasien Emergency Wajib Ditangani

Link berhasil disalin!