Ilustrasi tes antigen. (Freepik/prostooleh)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperbolehkan masyarakat untuk melakukan tes antigen COVID-19 secara mandiri. Tes antigen mandiri ini akan mempercepat deteksi dini dan upaya pengobatan COVID-19, mengingat varian baru telah terdeteksi.
"Dengan dilakukan skrining mandiri, tentunya diharapkan akan mempercepat temuan kasus COVID-19 dan pengobatan. Diharapkan skrining mandiri dalam rangka deteksi dini COVID-19 dapat terlaksana dengan baik untuk Indonesia yang semakin sehat dan tangguh", ujar Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalucia dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Kembali Naik! COVID-19 Hari Ini Bertambah 278 Kasus, Meninggal 4 Orang
Masyarakat dapat membeli produk tes cepat antigen mandiri di toko alat kesehatan, apotek, dan tempat lain yang memiliki izin pendistribusian alat kesehatan.
Saat ini telah terdapat dua produk tes cepat antigen mandiri yang telah disetujui izin edarnya dan memiliki kode _Quick Response_ (QR) yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT, yakni FASTCLEAR Q COVID-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self-Test.
Kode QR berisi kode unik pada tiap produk, sebagai tanda pengenal produk agar mampu telusur dan tidak dapat digunakan kembali.
Ketika terkonfirmasi positif COVID-19, layanan telemedisin masih tersedia. Hasil tes antigen mandiri diminta langsung dilaporkan melalui aplikasi SATUSEHAT.
Baca juga: Meroket! Kasus Harian COVID-19 Per 8 November Tembus 6.601, Meninggal 38 Orang
"Bila hasil tes positif, maka lakukan isolasi mandiri dan lanjutkan konsultasi melalui layanan telemedisin untuk mendapatkan pengobatan gratis. Bila hasil tes negatif, namun bergejala atau kontak erat, maka tetap lakukan karantina mandiri dan berkonsultasilah dengan tenaga kesehatan," lanjut Rizka.
Hal-hal yang perlu masyarakat perhatikan yaitu:
Cara membuang limbah tes antigen mandiri:
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: