Kategori Berita
Media Network
Rabu, 23 AGUSTUS 2023 • 12:47 WIB

Sudah Berstatus Endemi, Ini Aturan Penanggulangan COVID-19 Terbaru di Indonesia

Warga melakukan vaksin COVID-19.

INDOZONE - Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut status pandemi COVID-19 pada 21 Juni 2023 lalu, itu artinya Indonesia sudah berstatus endemi.

Berakhirnya status COVID-19 di Indonesia tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Komite penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga telah dibubarkan. Selanjutnya penanggulangan COVID-19 di masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenkes telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.

Baca Juga: Muncul Lagi nih Varian Baru COVID-19, Bisa Buat Vaksin Gak Ampuh Lagi

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti SH, MH., ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 diantaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19 hingga pengelolaan limbah.

Indah mengatakan, dalam Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur mengenai masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien COVID-19.

Ilustrasi COVID-19.

"Di dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien COVID-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien COVID-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19," kata Indah dalam konferensi pers secara daring yang dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023.

Indah juga mengatakan bahwa eppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Baca Juga: Media Asing Sebut Indonesia Tempat Mutasi Covid-19 Tercepat, Pakar: Perlu Analisis

Sementara untuk pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.

"Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," jelas Indah.

Selain itu, Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur tentang kebijakan vaksinasi COVID-19. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023.

Setelah tanggal yang ditentukan, vaksin COVID-19 akan menjadi imnunisasi program yang meng ikuti peraturan Kemenkes tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, M.K.M., menyatakan, ketika vaksinasi COVID-19 menjadi imunisasi program maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi.

Baca Juga: Kemenkes: Stok Vaksin Covid-19 Gratis Masih Ada 4 Juta Dosis

Imunisasi COVID-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi COVID-19. Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi COVID-19.

"Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan," jelas Prima.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenkes

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sudah Berstatus Endemi, Ini Aturan Penanggulangan COVID-19 Terbaru di Indonesia

Link berhasil disalin!