INDOZONE.ID - Ada sekitar delapan tabung oksigen yang dikirimkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Banten, guna membantu personel dan warga yang terdampak kebakaran TPA Rawakucing.
Delapan tabung oksigen tersebut dikirim dari sejumlah puskesmas, seperti Puskesmas Neglasari hingga Puskesmas Kedaung Wetan.
"Kami mengirimkan tambahan delapan tabung oksigen dari Puskesmas Neglasari, Puskesmas Sukasari, Puskesmas Cikokol, Puskesmas Kedaung Wetan," kata Kepala Dinas Kesehatan dr Dini Anggraeni, Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga: Cegah ISPA Dampak Kebakaran Lahan, Warga Singkawang Diimbau Batasi Aktivitas di Luar Rumah
Sampai saat ini, para personel gabungan masih berusaha memadamkan api yang membakar sampah di TPA Rawakucing sejak Jumat (20/10/2023).
Api sebenarnya sempat mereda pagi tadi, namun kembali berkobar pada siang hari.
Selain mengirimkan tambahan tabung oksigen, pihak Dinkes juga mengirim 100 boks masker.
"Suplai ini agar para petugas atau warga yang terdampak asap dari kebakaran TPA Rawa Kucing segera dapat ditangani," tambahnya.
Baca Juga: Kemenkes-Dinkes DKI Siapkan RS Rujukan Buat Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Dini menambahkan, petugas dari Dinkes dan Puskesmas Neglasari masih bersiaga di lokasi evakuasi yakni Aula Kantor Kecamatan Neglasari.
"Kami juga menyediakan dua unit ambulans di Kantor Kecamatan Neglasari. Jadi, jika ada warga yang dievakuasi dan membutuhkan bantuan dengan alat yang lebih lengkap dapat kami bawa ke rumah sakit terdekat," lanjutnya.
Pemerintah Kota Tangerang mengambil tindakan berupa evakuasi warga ke kantor Kecamatan Neglasari, sebagai upaya antisipatif agar tidak terkena penyakit akibat menghirup asap kebakaran dari TPA Rawakucing.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan angin kencang dan cuaca panas membuat api kembali membesar setelah pada Sabtu pagi sempat berangsur mengecil.
"Hingga akhirnya Pemkot mengambil langkah cepat dengan evakuasi," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara