INDOZONE.ID - Lebih dari 70 tahun Arab Saudi melarang peredaran alkohol, tapi kini aturan itu mulai dilonggarkan. Terbaru, pemerintah setempat mulai mempertimbangkan izin menjual alkohol untuk warga asing non-Muslim.
Namun, bukan berarti semua warga non-Muslim bisa menikmati alkohol secara bebas. Aturan ini hanya berlaku untuk orang dengan kekayaan tertentu.
Mengutip laporan Bloomberg, pihak kerajaan mengizinkan pembelian alkohol bagi non-Muslim dengan penghasilan di atas 50.000 riyal (sekitar Rp217 juta) per bulan, jauh di atas rata-rata gaji nasional 10.250 riyal (sekitar Rp44 juta).
Baca juga: 5 Gejala Awal Hati Berlemak Non Alkohol yang Perlu Diwaspadai
Kebijakan ini sebagai bentuk reformasi sosial secara bertahap yang tengah dilakukan Arab Saudi, meskipun negara itu menerapkan nilai-nilai Islam sebagai dasar hukum dan kehidupan sehari-hari.
Alkohol tetap dihindari oleh mayoritas Muslim sesuai ajaran Al-Qur’an, namun aturan baru memberi pengecualian terbatas bagi warga non-Muslim yang kaya raya.
Syarat Membeli Alkohol
Warga asing yang ingin membeli alkohol, wajib menunjukkan bukti gaji sebelum masuk ke satu-satunya toko minuman beralkohol di Riyadh.
Toko ini sebelumnya hanya melayani diplomat asing, sebelum kemudian dibuka untuk non-Muslim pemegang premium residency.
Aturan baru memperluas akses bagi kelompok ekspatriat lainnya, namun tetap terbatas hanya pada mereka yang memenuhi standar penghasilan tertentu.
Dalam upaya modernisasi, kerajaan Saudi berencana membuka toko serupa di Dhahran dan satu lagi khusus diplomat di Jeddah. Jika terealisasi, ini akan menandai langkah besar baru dalam pelonggaran kebijakan.
Baca juga: Sederet Fakta Pangeran Tidur Arab Saudi yang Meninggal Setelah 20 Tahun Koma Akibat Kecelakaan
Toko di Dhahran rencananya akan berada di area milik Aramco, dan hanya bisa diakses non-Muslim yang bekerja di perusahaan tersebut.
Sementara dua sumber Reuters menyebutkan toko di Jeddah sedang disiapkan untuk para diplomat asing. Kedua toko tersebut diperkirakan dibuka pada 2026, meski belum ada jadwal resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Nypost-com