INDOZONE.ID - Presiden menandatangani Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 yang berisikan peraturan mengenai hal perekrutan karyawan atau pekerja pada 25 September 2023 lalu.
Sejak Perpres ini diundangkan, maka seluruh perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan terkait rekrutmen yang mereka adakan ke dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasal 1 Ayat 2 pada Perpres ini menyebutkan bahwa pemberi kerja yang dimaksud adalah orang perserorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sehingga peraturan ini berlaku bagi semua orang yang melakukan usaha bisnis dan mempekerjakan orang dalam usaha tersebut, sekecil apapun usaha bisnis tersebut.
Pemberi kerja juga wajib mencantumkan informasi identitas pemberi kerja, jumlah pekerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan, serta informasi jabatan yang meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi lainnya yang diperlukan.
Setelah pelaporan dilakukan, kemudian lowongan tersebut akan diverifikasi oleh Pengantar Kerja atau dalam hal ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan wewenang oleh Kemenaker dalam mengurusi pelaporan lowongan kerja.
Sanksi pemberi kerja, sebagaimana tercantum pada Bab VI Pasal 17 Perpres No. 57 Tahun 2023, yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan ke Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah sanksi administratif yang akan diatur kemudian di Peraturan Menteri yang hingga berita ini ditulis belum ada informasi mengenai Peraturan Menteri terkait.
Selain sanksi, pemerintah juga menyiapkan penghargaan bagi pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan di Sistem Informasi Ketenagakerjaan berupa piagam atau bentuk lainnya sebagaimana tercantum pada Pasal 16.
Diketahui bahwa Perpres No. 57 Tahun 2023 ini bukanlah peraturan yang baru, sebelumnya sudah ada peraturan serupa yang mengatur izin lowongan pekerjaan, yaitu Keppres (Keputusan Presiden) No. 04 Tahun 1980 yang telah diundangkan sejak 12 Januari 1980.
Perpres No. 57 Tahun 2023 ini menjadi pembaharuan atas Keppres No. 04 Tahun 1980 dengan memasukkan beberapa elemen yang sudah disesuaikan dengan keadaan modern seperti adanya Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang memungkinkan semua proses pelaporan dapat terjadi secara digital.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators