Kamis, 14 DESEMBER 2023 • 10:40 WIB

Viral Pemuda di Makassar Lamar Tante Sendiri hingga Tuai Pro Kontra, Begini Faktanya!

Author

Pemuda asal Makassar lamar tante sendiri.

INDOZONE.ID - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang melamar tantenya sendiri.

Hal ini langsung menuai pro kontra dari publik. Sebagian dari mereka tidak membenarkan hal tersebut, sementara sebagian lain tidak mempermasalahkannya.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok @andirizkywulandari, terlihat pemuda asal Makassar itu datang untuk melamar tantenya sendiri di hadapan keluarga besar.

"Kemarin aku nikah dengan sepupu dari saudara ayah, sekarang kakak aku yang nikah dengan aunty-nya (Sepupu 2X Ayahku)," tulis adik dari pemuda tersebut, seperti dikutip Z Creator, Kamis (14/12/2023).

Pemuda asal Makassar lamar tante sendiri.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Kamu Siap Menikah dengan Pasangan Sebaya, Cocok atau Tidak?

Video itu langsung dibanjiri beragam komentar dari para netizen, ada yang setuju dan adapula yang tidak setuju.

"Nikah dengan sepupu? This is bugis," tulis Prankie***

"Itu mah sedarah jelas gak boleh," sambung yonay***

"Kemarin aku mau dapat sepupu tapi dilarang karena masih sedarah dekat, ditakutkan untuk kesehatan tidak bagus karena masih gen dekat," tambah angni14***

"Boleh selama bukan saudara kandung ayah atau ibu," ungkap user29318***

"Di keluarga aku banyak yg gitu dan anak2nya sehat semua dan pada sarjana semua sekarang," tulis Rexpau***

Baca Juga: Momen Haru 2 Tersangka Kasus Pabrik Film Dewasa Menikah di Polda Metro Jaya

Fakta Menikah dengan Sepupu

Namun faktanya, ikatan silsilah keluarga mereka sudah lumayan jauh. Perempuan tersebut ternyata merupakan sepupu dua kali dari ayah calon mempelai laki-laki.

Sehingga dalam Islam statusnya bukanlah mahram, jadi diperbolehkan dan sah-sah saja secara agama.

Dalam Islam dijelaskan, yang dikategorikan sebagai mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi di antaranya yakni ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.

Hal ini sebagaimana didasarkan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 23.

"Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," isi surah An-Nisa' ayat 23.

Writer: Putri Octavia Saragih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TikTok/@andirizkywulandari