INDOZONE.ID - Pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah menjadi tanggung jawab semua pihak. Baik pemerintah, masyarakat maupun orang tua.
Pastikan anak-anak berada di sekolah yang sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk menangani kasus terhadap kekerasan yang mungkin terjadi.
Ayo #GerakBersama menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebhinekaan, dan aman untuk semua.
Dikutip dari akun instagram Kemdikbud.ri, ada enam bentuk kekerasan yang dilarang di sekolah sesuai Permendikbudristek 46/2023:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dilakukan dengan kontak fisik, baik menggunakan alat bantu atau tanpa alat bantu.
Bentuk kekerasan fisik yang bisa terjadi seperti melukai tubuh seseorang, bisa dengan menendang, memukul, berkelahi, terlibat tawuran, dan tindakan menyakiti anggota badan lainnya.
Baca Juga: Stop Victim Blaming! Ini 4 Cara Bantu Teman yang Alami Kekerasan dalam Pacaran
2. Kekerasan Psikis
Tindakan yang termasuk kekerasan psikis atau emosi adalah menghina, menakuti atau membuat perasaan orang lain tidak nyaman. Misalnya mengejek nama panggilan, mempermalukan, memfitnah dan lain sebagainya.
3. Bullying atau Perundungan
Perundungan merupakan tindakan menyakiti tubuh dan perasaan orang lain, yang dianggap lemah atau berbeda secara berulang kali.
Misalnya teman yang sering meminta sesuatu seperti uang atau barang secara paksa.
4. Diskriminasi dan Intoleransi
Diskriminasi dan intoleransi adalah setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedahan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan sara, jenis kelamin atau kemampuan intelektual.
Salah satu contohnya ialah mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan.
Baca Juga: Banyak yang Enggak Sadar, Ini Tanda Kamu Mengalami Kekerasan dalam Pacaran
5. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, melecehkan, menghina, menyerang, mempertontonkan, atau memfoto area pribadi tubuh seseorang.
Contoh dari kekerasan seksual ialah penyebaran informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual.
6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan atau peraturan yang dapat menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh tenaga kependidikan, guru, anggota komite sekolah, kepala sekolah dan/atau kepala dinas pendidikan.
Sudah semestinya kamu tahu kalau 6 bentuk kekerasan tersebut bisa dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, maupun melalui media sosial.
Kita semua berhak belajar dilingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Ketika mengalami kekerasan, kamu bisa memilih untuk berani bercerita kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah, atau kepada guru, orang tua, dan bahkan orang dewasa yang dipercaya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemdikbud RI