INDOZONE.ID - Bagi kalian para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin segera memiliki hunian, jangan khawatir. Karena BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan fasilitas berupa kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan nilai maksimal Rp500 juta.
“Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak / rumah susun yang sehat layak dan terjangkau,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam laman resminya,bpjsketenagakerjaan.go.id, dikutip Minggu (31/12/2023).
Kriteria Dapatkan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
Ada sejumlah kriteria agar kamu bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah memakai BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah kriterianya.
1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
2. KPR maksimal Rp500 juta
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
4. Kredit termasuk untuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT alias overkredit dari orang lain.
Baca Juga: Harga Properti Tinggi, Mending Sewa atau Beli Rumah?
Syarat Dapatkan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jika kriteria tersebut sudah dipahami, selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah memenuhi sejumlah syarat agar pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ini bisa terpenuhi.
Berikut adalah syarat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendapat fasilitas kredit KPR rumah hingga Rp500 juta:
1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program, yaitu JHT atau Jaminan Hari Tua, JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM alias Jaminan Kematian dan aktif membayar iuran.
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Baca Juga: Alasan Ini yang Bikin Gen Z dan Milenial Mantap Beli Rumah Pertama Berkonsep Cluster
Kalau syarat-syaratnya sudah bisa kamu penuhi, langkah selanjutnya adalah kamu harus memahami cara atau prosedur pengajuan KPR untuk kredit rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara pengajuan KPR Rumah hingga Rp500 juta dengan BPJS Ketenagakerjaan
1. Peserta mengajukan kredit kepada perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain himpunan bank negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri;
2. Setelah itu, perbankan akan melakukan verifikasi awal dengan mengecek riwayat kredit peserta melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Otoritas Jasa keuangan (OJK);
3. Setelah lolos pengecekan, permohonan kredit akan diteruskan kepada pihak perusahaan;
4. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan surat rekomendasi persetujuan kembali ke pihak bank. Kemudian bank akan memproses surat tersebut
5. Perlu diingat, bagi pasangan suami istri yang sama-sama memiliki BPJS Ketengakerjaan, pengajuan KPR hanya dapat dilakukan oleh salah satu pihak saja. Selain itu, pengajuan KPR juga hanya berlaku satu kali pengajuan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan