INDOZONE.ID - Institut Teknologi Bandung (ITB) dilaporkan tengah berkolaborasi dengan lembaga keuangan yang menyediakan layanan pinjaman online atau pinjol.
Informasi ini menjadi viral di media sosial X dalam beberapa hari terakhir. Beberapa mahasiswa ITB juga telah mengungkapkan pendapat mereka melalui akun @ITBfess.
Dalam postingan akun @ITBfess, disebutkan bahwa layanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di ITB bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni Danacita. Pada situs Danacita, diinformasikan bahwa mereka adalah mitra resmi ITB.
Proses peminjaman melalui Danacita tidak memerlukan biaya, tanpa uang muka, dan tidak memerlukan jaminan. Mahasiswa juga diberikan pilihan untuk membayar dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Namun, terdapat bunga yang akan dikenakan pada peminjam jika menggunakan layanan Danacita. Contohnya, jika peminjam mengajukan dana sebesar Rp 12,5 juta dengan tenor 12 bulan, maka pembayaran bulanan yang harus dilakukan adalah Rp 1.291.667.
Dalam tangkapan layar, juga diinformasikan bahwa biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.
Naomi Haswanto, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, menyampaikan bahwa dalam hal pembayaran UKT, mahasiswa ITB memiliki banyak opsi yang disediakan oleh berbagai bank.
Naomi menjelaskan bahwa mahasiswa ITB dapat melakukan pembayaran melalui layanan virtual account, kartu kredit, atau lembaga non-bank khusus pendidikan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa,” ujar Naomi dalam pernyataan tertulis seperti yang dilansir padaBisnis.com pada Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Mengulik Makna Mendalam! Filosofi Cicin Kawin di Jari Manis
Naomi juga menyampaikan bahwa ITB hanya bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank, khususnya dengan Danacita, sejak Agustus 2023.
Terkait pernyataan bahwa bunga bank di lembaga pembiayaan non bank tersebut tinggi, Naomi menjelaskan bahwa tingkat bunga tersebut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Bunga diatur oleh OJK, dan berada di bawah pengawasan OJK," katanya.
OJK juga ikut memberikan tanggapan terhadap viralnya isu terkait pembayaran UKT di ITB. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa OJK telah memanggil DanaCita pada hari Jumat (26/1/2024) untuk meminta klarifikasi mengenai isu tersebut.
Aman menjelaskan bahwa DanaCita merupakan platform fintech yang telah mendapatkan izin dari OJK pada tanggal 2 Agustus 2021 dan fokus pada layanan pembiayaan pendidikan.
Dalam penjelasannya, Aman menyebutkan bahwa DanaCita telah menjalin kerjasama dengan ITB untuk menyediakan fasilitas pendanaan UKT bagi mahasiswa ITB.
"Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," ungkap Arman dalam keterangannya pada Jumat (26/1/2024).
Aman menyebutkan bahwa persetujuan pinjaman baru hanya diberikan setelah ada pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan, dan proses analisis kelayakan dilakukan oleh Danacita.
DanaCita juga menyatakan bahwa kerjasama dengan ITB bukanlah yang pertama kali terjadi, melainkan telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
"Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya,"jelasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/@ITBfess