Rabu, 24 APRIL 2024 • 13:26 WIB

Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa bagi Calon Pekerja Berketerampilan Khusus

Author

Minta tenaga kerja Indonesia untuk menjalani karier di Jepang ternyata sangat tinggi sejak dibukanya peluang kerja di Negeri Sakura tersebut

INDOZONE.ID - Minta tenaga kerja Indonesia untuk menjalani karier di Jepang ternyata sangat tinggi sejak dibukanya peluang kerja di Negeri Sakura tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Ketanagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi.

Namun, katanya, banyak para kandidat yang belum bisa mencapai tingkat kelulusan dalam ujian tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Specified Skilled Workers (SSW) dikarenakan kemampuan Bahasa Jepang yang belum cukup.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Diprediksi Siap Jatuh Cinta di Tahun 2024, Ada yang Balikan Sama Mantan!

"Oleh karenanya, kami mengajak pemberi kerja Jepang untuk berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa Jepang bagi kandidat SSW Indonesia," ucap Sekjen Anwar.

"Sebab kami mencatat bahwa pelindungan terbaik bagi tenaga kerja adalah dengan memberikan bekal keterampilan yang sesuai kebutuhan di negara tujuan penempatan," sambungnya.

Minta tenaga kerja Indonesia untuk menjalani karier di Jepang ternyata sangat tinggi sejak dibukanya peluang kerja di Negeri Sakura tersebut

Sekjen Anwar menyampaikan hal tersebut pada Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources”, Selasa (23/4/2024) di Tokyo, Jepang.

Pada forum tersebut, Sekjen Anwar juga menyatakan bahwa proses penempatan tenaga kerja harus diimbangi dengan pelaksanaan pelindungan terhadap tenaga kerja tersebut.

Baca Juga: Pameran Naskah dari Zaman Majapahit Melalui ‘Bhinneka Tunggal Ika’ Lontar Exhibition

Menurutnya, pelaksanaan penempatan dan pelindungan tenaga kerja secara seimbang akan berimplikasi juga kepada pemberi kerja, serta agensi/lembaga pelaksana perekrutan dan penempatan tenaga kerja tersebut.

Selain itu, ia meyakini bahwa Pemerintah Jepang telah memiliki aturan dan kebijakan yang sangat baik dalam memberikan pelindungan bagi tenaga kerja asing dan pemberi kerjanya.

Namun demikian, aturan dan kebijakan yang telah baik perlu didukung oleh stakeholders yang melaksanakannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release