INDOZONE.ID - PTN BH atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, merupakan universitas negeri yang diberikan hak otonom oleh pemerintah untuk mengelola kampusnya secara mandiri.
PTN-BH memiliki keistimewaan dalam pengelolaan perguruan tinggi.
Mereka memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan sistem pendidikan, termasuk program studi, keuangan, sumber daya, dan sistem pendidikan yang diaplikasikan.
Dengan status PTN-BH, universitas negeri di Indonesia memiliki kebebasan untuk mengelola perguruan tingginya sendiri secara independen, baik akademik maupun nonakademik.
Namun, status ini juga memiliki kelemahan, seperti biaya pendidikan yang mahal, yang dapat menjadi tantangan bagi masyarakat.
Status ini diberikan berdasarkan proses asesmen yang berlaku dan memiliki persyaratan khusus, yang harus dipenuhi oleh universitas agar statusnya berubah.
Baca Juga: 7 PTN yang Buka Seleksi Mandiri Sampai Juli 2024 Catat Jadwalnya
Menurut Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012, PTN BH dijelaskan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
- tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
- unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
- hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
- wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
- wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
- wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.
Meski terkenal dengan status tertinggi di universitas negeri dan terbilang cukup mahal biaya pendidikannya, PTN BH sebenarnya diamanatkan oleh Pasal 65 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2012, agar dapat menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.
Terbaru, pada tanggal 20 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan lima universitas negeri sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Dengan penambahan lima kampus tersebut, kini tercatat sebanyak 21 perguruan tinggi di Indonesia yang telah berstatus sebagai PTN-BH, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: 15+ PTN Penerima KIP Jalur Mandiri 2024 Biaya Studi Menjadi Gratis
- Universitas Indonesia, Jawa Barat
- Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
- Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat
- Universitas Airlangga, Jawa Timur
- IPB University, Jawa Barat
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Jawa Timur
- Universitas Padjadjaran, Jawa Barat
- Universitas Diponegoro, Jawa Tengah
- Universitas Brawijaya, Jawa Timur
- Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah
- Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah
- Universitas Pendidikan Indonesia, Jawa Barat
- Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara
- Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta
- Universitas Negeri Surabaya, Jawa Timur
- Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Universitas Andalas, Sumatera Barat
- Universitas Syiah Kuala, Aceh
- Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat
- Universitas Negeri Malang, Jawa Timur
- Universitas Terbuka, Banten
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendikbud RI, UU No. 12 Tahun 2012