INDOZONE.ID - Telah terjadi penyalahgunaan data para pelamar kerja di sebuah toko HP di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Sebanyak 27 data pelamar kerja digunakan untuk pinjaman online atau pinjol tanpa izin dari pemiliknya langsung.
Salah satu korban yang bernama Muhammad Lutfi mengatakan kasus ini sudah terjadi dari awal bulan Mei 2024.
Lantaran mereka dijanjikan sebuah pekerjaan yang bersyarat harus menyerahkan KTP dan juga ponsel dilengkapi dengan surat lamaran kepada seseorang berinisial R.
Di mana, seorang yang disebut R itu merupakan karyawan dari sebuah toko ponsel di PGC, Jakarta Timur.
Nyatanya, data para pelamar kerja tersebut malah dibuat inisial R untuk mengajukan pinjol.
Baca Juga: Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih Setelah Gagal Bayar Ini Penjelasannya
"Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," tutur Lutfi di Polres Jakarta Timur, dilansir dari akun @lambe_turah pada Selasa (9/7/2024).
Para korban sebut tiba-tiba ditemukan sebuah transaksi tagihan pinjol melalui akun yang memuat pinjaman online, sedangkan dari korban sama sekali tidak mengajukan transaksi tersebut.
"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit 'online' yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," sambungnya.
Kemudian, data mereka dijadikan alat untuk melakukan transaksi melalui pinjaman online.
Baca Juga: Cara Cek Hutang Pinjol Pakai KTP Begini Caranya
Total tagihannya disebut mencapai hingga Rp. 1,1 miliar setelah data para korban disalahgunakan.
"Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami," ucapnya.
Sedangkan, Muhammad Tasrif Tuasamu, salah satu kuasa hukum dari para korban, menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan pada 5 Juni 2024.
"Jadi, salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini," ucapnya.
Penulis: Nadya Mayangsari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @lambe_turah