INDOZONE.ID - Untuk pertama kalinya sejak tahun 1950, China akan menaikkan usia pensiun secara bertahap.
Kebijakan peningkatan usia pensiun di China ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak populasi yang menua dan menjaga keberlanjutan dana pensiun.
Dilansir dari Newsweek, aturan baru ini akan diberlakukan mulai Januari 2025, dengan peningkatan usia pensiun yang terjadi secara bertahap setiap beberapa bulan selama 15 tahun ke depan.
Baca Juga: Profil Anindya Novyan Bakrie: Pengusaha Teknologi dan Media Berpengaruh di Indonesia
Menurut aturan baru ini, usia pensiun bagi pria akan dinaikkan dari 60 menjadi 63 tahun.
Sedangkan untuk pekerja perempuan, usia pensiun berbeda berdasarkan jenis pekerjaan.
Bagi perempuan yang bekerja di sektor kerah biru, usia pensiun akan berubah dari 50 menjadi 55 tahun, sedangkan untuk pekerja kerah putih, akan naik dari 55 menjadi 58 tahun.
Baca Juga: Profil Rocky Gerung: Akademikus, Filsuf, dan Pengamat Politik Tajam dari Manado
Selain itu, masyarakat yang sudah mencapai tahun kontribusi pensiun minimum akan diizinkan untuk pensiun secara sukarela hingga tiga tahun lebih lambat setelah batas usia pensiun resmi.
Aturan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi mereka yang ingin tetap aktif di dunia kerja lebih lama.
Baca Juga: Karya-Karya Berpengaruh Rocky Gerung: Dari Filsafat hingga Politik
Kebijakan peningkatan usia pensiun ini diambil sebagai respons terhadap masalah demografi di China, di mana jumlah penduduk usia lanjut terus bertambah.
Hal ini memicu kekhawatiran tentang tekanan pada sistem jaminan sosial dan penurunan jumlah tenaga kerja produktif.
Baca Juga: Bayi Kuda Nil Moo Deng Viral di Media Sosial, Kini Jadi Meme Menggemaskan
Meskipun kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, sebagian masyarakat mengekspresikan kekhawatiran atas kemungkinan dampak terhadap kualitas hidup mereka di usia lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Newsweek