INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan RI menegaskan bahwa pekerja wanita yang merasakan sakit saat masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.
Baca Juga: Profil Rocky Gerung: Akademikus, Filsuf, dan Pengamat Politik Tajam dari Manado
Kebijakan pekerja wanita dapat cuti haid ini akan berlaku tanpa perlu adanya surat dokter mengenai keterangan sakit pada umumnya.
Baca Juga: Karya-Karya Berpengaruh Rocky Gerung: Dari Filsafat hingga Politik
Pengumuman ini disampaikan oleh Kemenaker melalui laman resmi mereka pada Senin 2 September 2024 lalu dan langsung mendapat beragam reaksi dari masyarakat.
Baca Juga: Bayi Kuda Nil Moo Deng Viral di Media Sosial, Kini Jadi Meme Menggemaskan
Aturan cuti haid ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 6 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Simak Yuk!
Dalam Pasal 81 ayat 1 disebutkan bahwa pekerja perempuan yang merasa sakit saat haid dan memberitahukan kepada pengusaha tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid.
Baca Juga: Ada Lagi Program Beasiswa untuk Kuliah S1, Cek di Sini untuk Dapetinnya!
Meski demikian, hingga tahun 2024, topik haid masih dianggap tabu di sejumlah tempat kerja, meskipun sudah diatur secara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenaker.go.id