Rabu, 25 SEPTEMBER 2024 • 20:17 WIB

Awas! Ini Sanksi Berat Bagi Pelanggar yang Menerobos Palang Pintu Kereta Api

Author

Palang pintu kereta api pada PJL 678

INDOZONE.ID - Perlintasan kereta api merupakan salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas.

Setiap tahun, terjadi ratusan kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor maupun pejalan kaki di perlintasan kereta api.

Salah satu penyebab utamanya adalah pengendara yang nekat menerobos palang pintu saat kereta api akan melintas. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya dan melanggar aturan hukum di Indonesia.

Bahaya Menerobos Palang Pintu Kereta Api

Palang pintu kereta api dipasang bukan tanpa alasan. Alat ini dirancang untuk memberikan peringatan dini kepada para pengguna jalan agar berhenti sementara saat kereta akan melintas.

Saat palang pintu turun, artinya kereta berada di jalur dan akan segera melintas dengan kecepatan tinggi. Menerobos palang pintu sama dengan mempertaruhkan nyawa.

Kereta api memiliki ukuran yang besar dan membutuhkan jarak yang sangat panjang untuk berhenti sepenuhnya. Hal ini membuat pengemudi kereta api tidak bisa mengerem mendadak jika ada kendaraan yang menerobos rel.

Akibatnya, tabrakan fatal sangat mungkin terjadi. Kecelakaan semacam ini tidak hanya merugikan si pelanggar, tetapi juga bisa mengancam nyawa penumpang kereta api serta merusak fasilitas umum.

Baca Juga: Jangan Abai! Ini 4 Aturan Keselamatan Naik Kereta Api

Aturan Hukum Terkait Perlintasan Kereta Api

Di Indonesia, peraturan terkait keselamatan di perlintasan kereta api diatur dalam beberapa undang-undang. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 124, disebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai diturunkan.

Tak hanya itu, Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan di perlintasan sebidang kereta api dapat dikenai sanksi. Pelanggaran ini tidak boleh dianggap sepele karena berisiko mengakibatkan kecelakaan fatal.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar

Bagi siapa pun yang kedapatan menerobos palang pintu kereta api, ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 296, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.

Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar lebih mematuhi aturan yang berlaku.

Selain sanksi pidana, terdapat pula ancaman sanksi administratif. Jika terbukti bersalah dalam pengadilan, SIM (Surat Izin Mengemudi) pelanggar bisa saja dicabut atau ditangguhkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Bahaya Banget! Pria Ini Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Ogah Dengerin Petugas

Meskipun denda yang dikenakan terlihat tidak terlalu besar, kerugian yang bisa diakibatkan oleh tindakan menerobos palang pintu kereta jauh lebih signifikan.

Selain merugikan diri sendiri, pelanggaran ini juga bisa merusak fasilitas publik seperti palang pintu otomatis dan sinyal kereta api. Biaya perbaikan fasilitas ini bisa jauh lebih tinggi dari jumlah denda yang harus dibayar.

Mengapa Banyak Orang Nekat Menerobos?

Meski ancaman hukuman sudah jelas, masih banyak pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api.

Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini adalah kurangnya kesadaran akan risiko, tergesa-gesa, atau merasa waktu yang dihabiskan untuk menunggu kereta terlalu lama.

Banyak pengendara yang tidak memahami betapa berbahayanya tindakan tersebut. Mereka menganggap bahwa selama mereka masih bisa melintas dengan cepat sebelum kereta datang, maka semuanya aman.

Padahal, perhitungan waktu yang salah atau kereta yang melintas lebih cepat dari perkiraan dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Selain itu, ada juga pengendara yang merasa menunggu di perlintasan kereta api terlalu lama.

Beberapa perlintasan kereta api memang terkenal memiliki waktu tunggu yang cukup lama, terutama di jalur-jalur yang padat lalu lintas kereta.

Baca Juga: Detik-Detik Petugas Halangi Pengendara Lawan Arus hingga Terobos Perlintasan Kereta Api

Namun, menunggu sebentar jauh lebih aman dibandingkan dengan mempertaruhkan nyawa dan menghadapi sanksi hukum.

Tips Aman di Perlintasan Kereta Api

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api, ada beberapa langkah yang bisa diikuti oleh pengendara dan pejalan kaki:

1. Patuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas,

Saat mendekati perlintasan kereta api, perhatikan setiap tanda atau sinyal yang ada. Jangan sekali-kali mengabaikan lampu atau suara sirene yang memberi tahu bahwa kereta akan melintas.

2. Hindari Menerobos,

Meskipun Anda mungkin merasa terburu-buru, jangan sekali-kali menerobos palang kereta api. Ingat bahwa menunggu beberapa menit jauh lebih baik daripada mempertaruhkan nyawa.

3. Perhatikan Kendaraan Lain, 

Saat berhenti di perlintasan kereta api, pastikan kendaraan Anda tidak menghalangi jalan kendaraan lain. Berhenti dengan aman di belakang garis batas yang telah ditentukan.

4. Pastikan Kendaraan Berjalan dengan Lancar,

Jika Anda menggunakan kendaraan bermotor, pastikan mesin kendaraan dalam kondisi prima saat melintasi rel kereta api untuk menghindari mogok di tengah perlintasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenhub, PT KAI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angk