INDOZONE.ID - Viral di media sosial terkait aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum dokter kandungan terhadap pasiennya bikin heboh di Garut, Jawa Barat.
Dikutip dari postingan yang dibagikan akun X @GiginSp183222, memperlihatkan tindakan seorang oknum berinisial MSF saat sedang memeriksa pasiennya dan terekam jelas oleh CCTV.
Dalam video tersebut terlihat aksi sang dokter yang tengah melakukan Ultrasonografi (USG) kepada seorang wanita.
Rekaman video tersebut memang tidak dijelaskan secara detail mengenai keanehan yang terjadi, namun tampak oknum dokter tersebut meremas bagian sensitif korban.
Korban yang merupakan wanita sempat memberikan reaksi tidak nyaman atas perlakuan oknum dokter tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani, mengonfirmasi bahwa dugaan pelecehan seksual dalam video tersebut benar terjadi, dan kasus ini berlangsung pada tahun 2024.
Klaim Dokter Mirza Terkait Pemeriksaan Obsgyn
Salah satu dokter gigi Mirza mengklaim kepada temannya yang merupakan dokter spesialis Obsgyn.
Saat dokter spesialis tersebut meminta untuk segera diusut sampai tuntas, dokter Mirza meminta kejelasan terkait pemeriksaan obsgyn yang dilakukan oknum dokter kandungan tersebut.
"Gak ada dok, usg transabdomen, tangan kanan di probe usg, tangan kiri di keyboard usg. Kalo pun perlu menaikkan baju sampe setinggi dada, mintalah pasien untuk menaikkan sendiri, atau asisten bidan yang membantu. Jangan kita sendiri. Banyak langkah menghindari fitnah dan pelecehan," jawab dokter spesialis, dikutip Indozone pada Selasa (15/4/2025) dari akun X.
Jawaban dokter spesialis tersebut menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan itu bersifat senonoh yang merugikan korban.
Profil Oknum Dokter Kandungan Pelecehan Seksual
Berikut ini adalah biodata dokter kandungan tersebut.
- Nama: Muhammad Syafril Firdaus
- Jenis Kelamin: Laki-Laki
- Universitas: Padjadjaran
- Kualifikasi: Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
- Nomor STR: KU00001707126430
- No Berkas: 516802
- Tgl Penetapan: 14 Januari 2025
- Berlaku Sampai: Seumur Hidup
- Status: -
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/@GiginSp2183222