Selasa, 06 MEI 2025 • 12:55 WIB

Setop Diskriminasi Usia! Pemprov Jatim Larang Batasan Umur di Lowongan Kerja

Author

Ilustrasi pencari kerja usia di atas 35 tahun.

INDOZONE.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi menerbitkan surat edaran yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan ini digagas langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 lalu.

“Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, dikutip dari Antara, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Viral! Lowongan Kerja Peluk Kucing Digaji Lebih dari Rp100 Juta di Kanada

Menurut Adhy, banyak orang dengan pengalaman dan kemampuan mumpuni justru sulit dapat pekerjaan hanya karena faktor umur.

“Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” jelasnya.

Surat edaran ini menjadi acuan bagi para pelaku usaha untuk berhenti mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam iklan lowongan kerja.

Alih-alih pakai angka umur, sistem rekrutmen ke depan didorong untuk fokus ke kompetensi dan keadilan kesempatan.

“Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” tambah Adhy.

Baca Juga: Tips Work-Life Balance Buat Cewek Karir, Biar Hidup Tetap Seimbang!

Tak hanya soal usia, surat edaran ini juga menekankan hak kelompok disabilitas untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama, selama mereka memenuhi syarat yang dibutuhkan.

Langkah ini memperkuat implementasi aturan yang sudah ada, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin perlakuan setara bagi semua pekerja tanpa kecuali.

Selain itu, ada juga payung hukum dari UU Nomor 21 Tahun 1999 yang mengesahkan Konvensi ILO Nomor 111.

Di situ ditegaskan bahwa diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk karena umur, tidak diperbolehkan.

Pemprov Jatim juga merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ketenagakerjaan adalah urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, jadi pemda punya hak untuk mengatur melalui kebijakan administratif.

“Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” ujar Adhy lagi.

Sebagai langkah awal, aturan ini langsung diterapkan di lingkungan Pemprov Jatim. Mulai dari rekrutmen di BUMD, mitra penyedia jasa pemerintah, program padat karya dari APBD, hingga seleksi ASN non-PNS dan PPPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Link berhasil disalin!